Suarakitanews – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat akhirnya menyepakati penurunan tarif dagang menjadi 19 persen untuk ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Perwakilan Perdagangan AS, Jamieson Greer, setelah melalui negosiasi panjang selama berbulan-bulan.
Sebelumnya, Indonesia dikenai tarif resiprokal sebesar 32 persen oleh AS. Namun, melalui proses diplomasi intensif, tarif tersebut berhasil ditekan menjadi 19 persen.
Selain itu, sejumlah produk unggulan seperti minyak sawit, kopi, dan kakao bahkan mendapatkan fasilitas tarif 0 persen di pasar AS.
Namun demikian, di sisi lain Indonesia menyetujui penghapusan 99 persen hambatan tarif untuk produk-produk Amerika Serikat.
Apa Isi Kesepakatan Prabowo–Trump?
Kesepakatan ini bukan hanya soal penurunan tarif. Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk:
- Membeli komoditas energi AS senilai US$ 15 miliar
- Membeli barang dan jasa pesawat dari Boeing senilai US$ 13,5 miliar
- Membeli produk pertanian AS senilai US$ 4,5 miliar
Secara keseluruhan, terdapat 11 nota kesepahaman (MoU) dengan total nilai sekitar US$ 38,4 miliar atau setara Rp 648 triliun.
Menariknya, menurut Airlangga, sekitar 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas, termasuk:
- Produk kelapa sawit
- Kopi dan kakao
- Rempah-rempah
- Elektronik dan semikonduktor
- Alat pesawat terbang
- Tekstil dan apparel (melalui skema TRQ tarif 0 persen)
Dengan demikian, pemerintah mengklaim kebijakan ini dapat berdampak langsung pada sekitar 4 juta pekerja dan lebih dari 20 juta masyarakat Indonesia.
Dampak Positif: Peluang Ekspor dan Stabilitas Harga
Pertama, tarif 0 persen untuk tekstil dan produk padat karya berpotensi meningkatkan daya saing Indonesia di pasar AS. Apabila dimanfaatkan secara maksimal, peluang ekspor bisa meningkat signifikan.
Kedua, pembebasan tarif gandum dan kedelai dari AS dinilai dapat menjaga stabilitas harga pangan domestik, terutama bahan baku mie, tahu, dan tempe. Oleh sebab itu, konsumen dalam negeri berpotensi tidak terbebani kenaikan harga.
Selain itu, pembentukan council of trade investment juga disebut sebagai mekanisme pengawasan agar tidak terjadi lonjakan harga yang melampaui kesepakatan.
Namun, Ada Risiko: TKDN dan Ancaman Industri Lokal
Meski terlihat menguntungkan, sejumlah ekonom menilai kesepakatan ini menyimpan risiko.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengecualian kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk AS. Kebijakan TKDN sendiri sebelumnya diwajibkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 untuk mendorong industrialisasi nasional.
Menurut Direktur Eksekutif CORE, Muhammad Faisal, pengecualian ini berpotensi menjadi preseden buruk. Sebab, negara lain bisa saja menuntut perlakuan serupa.
Lebih lanjut, jika impor semakin bebas, maka industri dalam negeri—terutama sektor manufaktur dan padat karya—bisa mengalami tekanan. Pada akhirnya, kondisi ini dapat berdampak pada lapangan kerja.
Ancaman Neraca Dagang dan Nilai Tukar Rupiah
Ekonom Universitas Indonesia, Telisa Falianty, menekankan pentingnya menjaga surplus neraca dagang.
Sebab, jika neraca dagang berubah menjadi defisit, maka rupiah berpotensi terdepresiasi. Akibatnya, beban APBN bisa meningkat dan biaya bunga utang pada 2026 dapat bertambah akibat kenaikan yield.
Dengan kata lain, meskipun tarif sudah turun menjadi 19 persen, tantangan makroekonomi tetap harus diantisipasi secara serius.
Perbandingan dengan Vietnam: Indonesia Tertinggal?
Sebagai perbandingan, Vietnam berhasil memperoleh pengecualian tarif untuk produk bernilai tambah tinggi seperti elektronik.
Sebaliknya, Indonesia justru mendapatkan pengecualian pada komoditas bahan mentah seperti sawit dan kakao.
Padahal, pemerintah Indonesia tengah mendorong agenda hilirisasi. Oleh karena itu, muncul kekhawatiran bahwa kemudahan ekspor bahan mentah bisa menghambat proses industrialisasi dalam negeri.
Jika kondisi ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin selisih kinerja ekspor Indonesia dan Vietnam akan semakin melebar.
Minimnya Diplomasi Terbuka?
Pengamat hubungan internasional Dinna Prapto Raharja menilai proses negosiasi terlihat minim transparansi publik.
Menurutnya, diplomasi idealnya melibatkan banyak unsur, termasuk diplomat dan ahli kebijakan ekonomi. Namun, dalam kasus ini, proses terkesan terpusat dan berlangsung cepat tanpa diskursus luas.
Akibatnya, publik tidak sepenuhnya mengetahui alasan strategis di balik setiap konsesi yang diberikan.
Peluang Besar, Tantangan Lebih Besar
Kesepakatan tarif dagang 19 persen antara Indonesia dan AS memang membuka peluang ekspor dan investasi. Namun, di saat yang sama, terdapat tantangan besar terkait:
- Perlindungan industri dalam negeri
- Kebijakan TKDN
- Stabilitas neraca dagang
- Nilai tukar rupiah
- Konsistensi agenda hilirisasi
Oleh karena itu, keberhasilan kesepakatan ini sangat bergantung pada kesiapan domestik: efisiensi biaya produksi, modernisasi teknologi, serta perbaikan regulasi.
Kini pertanyaannya, apakah Indonesia benar-benar siap memanfaatkan peluang ini, atau justru akan menghadapi tekanan baru di dalam negeri?
Penulis: Mita Putri








