Suarakitanews – Pasca bencana ekologis yang melanda Sumatera, pemerintah akhirnya mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Langkah ini disebut sebagai bentuk penertiban kawasan hutan dan respon atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
Namun demikian, hingga kini publik belum dapat mengakses surat keputusan resmi terkait pencabutan izin tersebut. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan besar: apakah kebijakan ini benar-benar transparan dan berpihak pada lingkungan serta masyarakat terdampak?
Di satu sisi, pernyataan pemerintah terdengar tegas. Akan tetapi, di sisi lain, muncul sinyal maju-mundur dalam implementasinya.
Transparansi Jadi Kunci Penegakan Hukum Lingkungan
Menurut Greenpeace Indonesia, pencabutan izin saja tidak cukup. Transparansi dan kejelasan indikator menjadi elemen utama agar publik dapat mengawasi proses penegakan hukum.
“Pertama, penting bagi pemerintah untuk mengedepankan transparansi dalam proses penertiban kawasan hutan. Investigasi dan indikator pencabutan harus dijelaskan dalam surat keputusan yang bisa diakses publik,” ujar Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Lebih lanjut, tanpa adanya dokumen resmi yang terbuka, proses ini dinilai sulit dimonitor. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap komitmen perlindungan lingkungan bisa semakin melemah.
Pemulihan Lingkungan dan Hak Masyarakat Adat Tak Boleh Diabaikan
Selain transparansi, persoalan lain yang tak kalah penting adalah rehabilitasi lingkungan hidup. Kerusakan hutan dan ekosistem tidak bisa diselesaikan hanya dengan mencabut izin usaha.
Lebih jauh lagi, terdapat persoalan hak atas tanah bagi Masyarakat Adat yang selama ini terdampak. Dalam banyak kasus, kehadiran perusahaan justru menggusur ruang hidup komunitas lokal.
Oleh karena itu, pemerintah dituntut tidak hanya menghentikan aktivitas perusahaan bermasalah, tetapi juga:
- Memulihkan ekosistem yang rusak
- Mengembalikan hak atas tanah Masyarakat Adat
- Memastikan perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan
Risiko Pengalihan Lahan ke BUMN Tanpa Peta Jalan Pemulihan
Di sisi lain, pola pengalihan lahan dari korporasi swasta ke perusahaan milik negara juga menjadi sorotan. Sebagai contoh, lahan sitaan sawit ilegal sebelumnya diserahkan kepada BUMN seperti Agrinas Palma Nusantara.
Pendekatan ini dinilai berpotensi hanya memindahkan penguasaan tanpa menyelesaikan akar persoalan. Jika tetap menggunakan logika bisnis semata, maka kerusakan ekologis bisa saja berulang.
Karena itu, publik menuntut adanya peta jalan yang jelas dan berkelanjutan dalam tata kelola hutan nasional.
Jangan Cepat Puas: Keselamatan Rakyat Harus Diutamakan
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengingatkan bahwa pencabutan izin harus disertai rencana lanjutan yang transparan.
“Jangan sampai pemerintah hanya mencabut izin tapi kemudian mengalihkan penguasaan lahan ke pihak lain untuk kembali jadi ladang bisnis segelintir pihak. Pemerintah harus memastikan perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan yang telah mereka timbulkan,” tegasnya.
Terlebih lagi, ribuan korban jiwa akibat bencana ekologis menjadi pengingat bahwa keselamatan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi.
Transparansi dan Reformasi Tata Kelola Hutan Adalah Kunci
Singkatnya, pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatera memang menjadi langkah awal yang penting. Namun demikian, tanpa transparansi, rehabilitasi lingkungan, serta perlindungan hak Masyarakat Adat, kebijakan ini berisiko menjadi sekadar pernyataan politik.
Oleh sebab itu, publik perlu terus mengawal kebijakan tata kelola hutan secara menyeluruh. Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama bagi perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Penulis: Mita Putri








