Suarakitanews – Pemerintah Indonesia resmi melarang atraksi menunggangi gajah, baik untuk kepentingan komersial maupun non-komersial, di seluruh lembaga konservasi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk meningkatkan standar kesejahteraan satwa serta mengakhiri praktik yang dinilai eksploitatif terhadap gajah.
Namun demikian, kebijakan tersebut memunculkan perdebatan, khususnya di kalangan pengelola taman konservasi yang selama ini menjadikan atraksi gajah tunggang sebagai bagian dari operasional mereka.
Mason Elephant Park (MEP) Keberatan dengan Keputusan Tersebut
Salah satu pihak yang menyuarakan keberatan adalah Mason Elephant Park (MEP) di Bali. Pendiri MEP, Nigel Mason, mempertanyakan urgensi larangan tersebut apabila tidak disertai dasar ilmiah yang jelas mengenai adanya penyiksaan atau cedera pada gajah.
Menurut Nigel, gajah-gajah Sumatera yang kini berada di MEP diterbangkan ke Bali sejak tahun 1997 untuk diselamatkan dari ancaman di habitat asalnya. Saat itu, kata dia, gajah Sumatera menghadapi berbagai persoalan serius, mulai dari pembukaan lahan, penebangan hutan, hingga konflik antara manusia dan satwa liar.
Munculnya Kekhawatiran Baru antara PHK dan Bangkrutnya MEP
Akan tetapi, larangan atraksi menunggangi gajah justru menimbulkan kekhawatiran baru bagi keberlangsungan taman konservasi tersebut. Nigel mengungkapkan bahwa sekitar 50 persen pendapatan bisnis MEP bergantung pada aktivitas gajah tunggang.
“Penghentian ini berdampak langsung pada bisnis kami. Konsekuensinya bisa berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga ancaman kebangkrutan,” ujar Nigel.
Aktivis Kesejahteraan Hewan Lama Mengkritik Praktik Gajah Tunggang
Di sisi lain, aktivis kesejahteraan hewan telah lama mengkritik praktik gajah tunggang di berbagai institusi yang mengklaim diri sebagai lembaga konservasi. Mereka menilai atraksi tersebut lebih mengarah pada komersialisasi satwa dibandingkan upaya perlindungan yang sesungguhnya.
Rahel Yosi Ritonga, Aktivis Peduli Gajah, menyebut adanya kontradiksi antara tujuan konservasi dan praktik yang dijalankan.
“Tujuan awalnya adalah rescue dan konservasi. Tapi kalau gajah dijadikan atraksi tunggang, itu sudah sangat jelas orientasi bisnisnya, dengan memanfaatkan gajah,” ujarnya.
Bali Zoo pun Ikut Terdampak
Sementara itu, kebijakan larangan ini juga berdampak pada Bali Zoo, salah satu lembaga konservasi satwa di Bali. Berbeda dengan MEP, Bali Zoo telah lebih dulu mengambil langkah menghentikan atraksi gajah tunggang.
Bali Zoo secara resmi menghentikan peragaan gajah tunggang mulai 1 Januari 2026. Ke depan, lembaga tersebut akan mengalihkan fokus pada perawatan harian gajah, edukasi konservasi, serta pengembangan pengalaman pengunjung yang lebih berorientasi pada pembelajaran dan kepedulian terhadap satwa.
“Kami ingin menciptakan pengalaman yang mendidik dan beretika, sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya kesejahteraan satwa,” kata Emma Chandra, Head of Public Relations Bali Zoo.
Penanda Babak Baru Pengelolaan Konservasi Satwa di Indonesia
Larangan atraksi menunggangi gajah ini pun menjadi penanda babak baru dalam pengelolaan konservasi satwa di Indonesia. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai sebagai kemajuan dalam perlindungan gajah. Namun di sisi lain, tantangan ekonomi bagi lembaga konservasi menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terjawab.
Penulis: Mita Putri








