Atraksi Menunggangi Gajah Resmi Dilarang di Indonesia: Antara Kesejahteraan Satwa dan Ancaman Ekonomi Konservasi

  • News
  • February 10, 2026

Suarakitanews – Pemerintah Indonesia resmi melarang atraksi menunggangi gajah, baik untuk kepentingan komersial maupun non-komersial, di seluruh lembaga konservasi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk meningkatkan standar kesejahteraan satwa serta mengakhiri praktik yang dinilai eksploitatif terhadap gajah.

Namun demikian, kebijakan tersebut memunculkan perdebatan, khususnya di kalangan pengelola taman konservasi yang selama ini menjadikan atraksi gajah tunggang sebagai bagian dari operasional mereka.

Mason Elephant Park (MEP) Keberatan dengan Keputusan Tersebut

Salah satu pihak yang menyuarakan keberatan adalah Mason Elephant Park (MEP) di Bali. Pendiri MEP, Nigel Mason, mempertanyakan urgensi larangan tersebut apabila tidak disertai dasar ilmiah yang jelas mengenai adanya penyiksaan atau cedera pada gajah.

Menurut Nigel, gajah-gajah Sumatera yang kini berada di MEP diterbangkan ke Bali sejak tahun 1997 untuk diselamatkan dari ancaman di habitat asalnya. Saat itu, kata dia, gajah Sumatera menghadapi berbagai persoalan serius, mulai dari pembukaan lahan, penebangan hutan, hingga konflik antara manusia dan satwa liar.

Munculnya Kekhawatiran Baru antara PHK dan Bangkrutnya MEP

Akan tetapi, larangan atraksi menunggangi gajah justru menimbulkan kekhawatiran baru bagi keberlangsungan taman konservasi tersebut. Nigel mengungkapkan bahwa sekitar 50 persen pendapatan bisnis MEP bergantung pada aktivitas gajah tunggang.

“Penghentian ini berdampak langsung pada bisnis kami. Konsekuensinya bisa berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga ancaman kebangkrutan,” ujar Nigel.

Aktivis Kesejahteraan Hewan Lama Mengkritik Praktik Gajah Tunggang

Di sisi lain, aktivis kesejahteraan hewan telah lama mengkritik praktik gajah tunggang di berbagai institusi yang mengklaim diri sebagai lembaga konservasi. Mereka menilai atraksi tersebut lebih mengarah pada komersialisasi satwa dibandingkan upaya perlindungan yang sesungguhnya.
Rahel Yosi Ritonga, Aktivis Peduli Gajah, menyebut adanya kontradiksi antara tujuan konservasi dan praktik yang dijalankan.

“Tujuan awalnya adalah rescue dan konservasi. Tapi kalau gajah dijadikan atraksi tunggang, itu sudah sangat jelas orientasi bisnisnya, dengan memanfaatkan gajah,” ujarnya.

Bali Zoo pun Ikut Terdampak

Sementara itu, kebijakan larangan ini juga berdampak pada Bali Zoo, salah satu lembaga konservasi satwa di Bali. Berbeda dengan MEP, Bali Zoo telah lebih dulu mengambil langkah menghentikan atraksi gajah tunggang.

Bali Zoo secara resmi menghentikan peragaan gajah tunggang mulai 1 Januari 2026. Ke depan, lembaga tersebut akan mengalihkan fokus pada perawatan harian gajah, edukasi konservasi, serta pengembangan pengalaman pengunjung yang lebih berorientasi pada pembelajaran dan kepedulian terhadap satwa.

“Kami ingin menciptakan pengalaman yang mendidik dan beretika, sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya kesejahteraan satwa,” kata Emma Chandra, Head of Public Relations Bali Zoo.

Penanda Babak Baru Pengelolaan Konservasi Satwa di Indonesia

Larangan atraksi menunggangi gajah ini pun menjadi penanda babak baru dalam pengelolaan konservasi satwa di Indonesia. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai sebagai kemajuan dalam perlindungan gajah. Namun di sisi lain, tantangan ekonomi bagi lembaga konservasi menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terjawab.

Penulis: Mita Putri

Mita Putri

Artikel Terkait

Laporan Khusus: Jejak Sunyi Sang “Manusia Bayangan Republik” Zulkifli Lubis

Suara Kita News. Com, Dalam lembaran sejarah Indonesia, panggung utama kerap dikuasai oleh mereka yang bersuara lantang di atas mimbar. Namun, di balik layar sejarah kemerdekaan, terdapat figur-figur yang memilih…

Lanjutkan Membaca

// // //
  • News
  • July 1, 2026
  • //
Biaya Visa Jepang Resmi Naik 5 Kali Lipat per 1 Juli 2026, Turis Indonesia Wajib Tahu!

Suarakitanews — Kabar penting bagi Anda yang berencana liburan ke Negeri Sakura: biaya visa Jepang naik secara signifikan mulai 1 Juli 2026. Kenaikan ini bukan sekadar penyesuaian kecil, melainkan lonjakan…

Lanjutkan Membaca

// // //

Rekomendasi

Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

  • October 12, 2026
Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

  • October 10, 2026
Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

  • October 9, 2026
Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

  • October 8, 2026
Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

  • October 8, 2026
Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

  • October 8, 2026
Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri