Prabowo Didesak Tetapkan Banjir dan Longsor di Sumatra sebagai Bencana Nasional, Pemerintah Dinilai Lamban

Suarakitanews.com – Desakan agar Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan banjir dan longsor di Sumatra sebagai bencana nasional semakin menguat. Gelombang tekanan tersebut datang dari berbagai kelompok masyarakat sipil, terutama dari lembaga bantuan hukum di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Menurut mereka, rangkaian peristiwa banjir dan longsor yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir telah menimbulkan kerusakan besar, kerugian material, dan korban jiwa. Selain itu, akses logistik pun terputus sehingga ribuan warga kini berada dalam kondisi darurat.

Pemerintah Dinilai Tak Serius Tangani Bencana

Direktur LBH Aceh, Aulia Wafisah, menyebut pemerintah terlihat tidak memiliki kepekaan terhadap situasi darurat ini.

“Malah dibandingkan dengan tsunami dan Covid. Pemerintah enggak anggap serius korban jiwa. Padahal satu korban saja, itu tetap duka,” tegas Aulia.

Sementara itu, tiga direktur LBH dari Medan, Aceh, dan Padang sepakat bahwa pemerintah belum menunjukkan kesigapan dan prioritas dalam penanganan bencana ini. Mereka menilai bahwa penetapan status bencana nasional sangat diperlukan agar distribusi bantuan, sumber daya negara, dan koordinasi lintas kementerian dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Daerah Mulai Kewalahan

Sejumlah kepala daerah secara terbuka menyatakan bahwa mereka sudah mengalami kesulitan mengatasi kondisi lapangan.

Gubernur Aceh, Muzakir, menyebut bahwa beberapa jembatan terputus dan akses logistik terganggu parah.

Bahkan, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan bahwa “dua hari dua malam rakyat kami tidak makan.”

Hal ini menunjukkan bahwa kapasitas pemerintah daerah sudah tidak mencukupi lagi untuk menangani kondisi darurat yang terus memburuk.

Tuntutan Penetapan Status Bencana Nasional

Menurut Irvan Saputra, Direktur LBH Medan:

“Status bencana nasional itu sudah prioritas. Agar penanganan bisa cepat, tepat, dan diprioritaskan. Ini sangat berdampak pada para korban yang membutuhkan bantuan.”

Hingga Senin (1/12) pagi, Presiden Prabowo belum menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional.

Respons Pemerintah Pusat

Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah masih terus memantau situasi.

“Kita monitor, kita kirim bantuan terus. Nanti kita menilai kondisinya,” ujarnya pada Jumat (28/11).

Sementara itu, Kepala BNPB, Suharyanto, menyebut bahwa situasi darurat yang viral di media sosial “belum tentu sesuai kondisi lapangan.”

Status Bencana Nasional: Prosedur dan Catatan

Sejak Undang-Undang Penanggulangan Bencana diberlakukan, pemerintah baru dua kali menetapkan status bencana nasional, yaitu:

  1. Tsunami Aceh (2004)
  2. Pandemi Covid-19

Dalam aturan tersebut, penetapan bencana nasional harus melalui Peraturan Presiden.

Kesimpulan

Dengan kondisi banjir Aceh, longsor Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang terus memburuk, tekanan terhadap pemerintah semakin besar. Banyak pihak berharap pemerintah segera menetapkan bencana nasional agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan terukur.

Kini, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari pemerintah pusat, sementara ribuan korban di lapangan masih berjuang untuk bertahan hidup.

Penulis: Mita Putri

Mita Putri

Artikel Terkait

Blackout Sumatera: 5 Orang Tewas, Bisnis Merugi Miliaran — PLN Wajib Beri Kompensasi hingga 500 Persen

Suarakitanews – Blackout Sumatera 2026: Kronologi, Korban Jiwa, dan Hak Kompensasi yang Wajib Anda Ketahui Pemadaman listrik massal atau blackout Sumatera yang berlangsung selama tiga hari, yakni 22 hingga 24…

Lanjutkan Membaca

// // //
Krisis Pangan Mengintai? Petani Indonesia Tertekan El Nino dan Ekonomi Global

Suarakitanews – Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan ancaman El Nino 2026 mulai memberikan tekanan besar terhadap sektor pertanian nasional. Kenaikan harga bahan bakar, bibit, hingga pestisida…

Lanjutkan Membaca

// // //

Rekomendasi

Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

  • October 12, 2026
Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

  • October 10, 2026
Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

  • October 9, 2026
Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

  • October 8, 2026
Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

  • October 8, 2026
Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

  • October 8, 2026
Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri