Suarakitanews.com – Desakan agar Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan banjir dan longsor di Sumatra sebagai bencana nasional semakin menguat. Gelombang tekanan tersebut datang dari berbagai kelompok masyarakat sipil, terutama dari lembaga bantuan hukum di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Menurut mereka, rangkaian peristiwa banjir dan longsor yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir telah menimbulkan kerusakan besar, kerugian material, dan korban jiwa. Selain itu, akses logistik pun terputus sehingga ribuan warga kini berada dalam kondisi darurat.
Pemerintah Dinilai Tak Serius Tangani Bencana
Direktur LBH Aceh, Aulia Wafisah, menyebut pemerintah terlihat tidak memiliki kepekaan terhadap situasi darurat ini.
“Malah dibandingkan dengan tsunami dan Covid. Pemerintah enggak anggap serius korban jiwa. Padahal satu korban saja, itu tetap duka,” tegas Aulia.
Sementara itu, tiga direktur LBH dari Medan, Aceh, dan Padang sepakat bahwa pemerintah belum menunjukkan kesigapan dan prioritas dalam penanganan bencana ini. Mereka menilai bahwa penetapan status bencana nasional sangat diperlukan agar distribusi bantuan, sumber daya negara, dan koordinasi lintas kementerian dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Daerah Mulai Kewalahan
Sejumlah kepala daerah secara terbuka menyatakan bahwa mereka sudah mengalami kesulitan mengatasi kondisi lapangan.
Gubernur Aceh, Muzakir, menyebut bahwa beberapa jembatan terputus dan akses logistik terganggu parah.
Bahkan, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan bahwa “dua hari dua malam rakyat kami tidak makan.”
Hal ini menunjukkan bahwa kapasitas pemerintah daerah sudah tidak mencukupi lagi untuk menangani kondisi darurat yang terus memburuk.
Tuntutan Penetapan Status Bencana Nasional
Menurut Irvan Saputra, Direktur LBH Medan:
“Status bencana nasional itu sudah prioritas. Agar penanganan bisa cepat, tepat, dan diprioritaskan. Ini sangat berdampak pada para korban yang membutuhkan bantuan.”
Hingga Senin (1/12) pagi, Presiden Prabowo belum menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional.
Respons Pemerintah Pusat
Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah masih terus memantau situasi.
“Kita monitor, kita kirim bantuan terus. Nanti kita menilai kondisinya,” ujarnya pada Jumat (28/11).
Sementara itu, Kepala BNPB, Suharyanto, menyebut bahwa situasi darurat yang viral di media sosial “belum tentu sesuai kondisi lapangan.”
Status Bencana Nasional: Prosedur dan Catatan
Sejak Undang-Undang Penanggulangan Bencana diberlakukan, pemerintah baru dua kali menetapkan status bencana nasional, yaitu:
- Tsunami Aceh (2004)
- Pandemi Covid-19
Dalam aturan tersebut, penetapan bencana nasional harus melalui Peraturan Presiden.
Kesimpulan
Dengan kondisi banjir Aceh, longsor Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang terus memburuk, tekanan terhadap pemerintah semakin besar. Banyak pihak berharap pemerintah segera menetapkan bencana nasional agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan terukur.
Kini, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari pemerintah pusat, sementara ribuan korban di lapangan masih berjuang untuk bertahan hidup.
Penulis: Mita Putri








