MEMPRETELI UANG ORANG MISKIN: Skandal Pungli BLT Rp50 Ribu hingga Rp200 Ribu di Kemiri, LSM GMBI Desak Tindak Pidana

Suara Kita News. Com, KARAWANG—Polemik dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Kemiri, Karawang, bukan sekadar isu administratif, melainkan pelanggaran serius yang berpotensi menyeret pelakunya ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Pada Sabtu (29/11/2025), DPD LSM GMBI Distrik Karawang bersama jajaran KSM turun ke Desa Kemiri, berbekal laporan masyarakat yang menyebut adanya pemotongan BLT sebesar Rp50.000 hingga Rp200.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan dalih tidak sah: “biaya operasional.”
Landasan Hukum yang Dilanggar: Pasal 3 UU Tipikor
Pemotongan dana bantuan sosial, yang wajib diterima utuh oleh KPM, secara fundamental melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan instruksi tegas dari Kementerian Sosial, yang berulang kali menyatakan bahwa bansos tidak boleh dipotong oleh siapapun, dengan alasan apapun.


Namun, yang lebih mendasar dan berimplikasi pidana adalah potensi pelanggaran terhadap:i

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
Secara spesifik, dugaan tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang.

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.” (Pasal 3 UU Tipikor).

Pasal 12 Huruf e UU Tipikor: Sanksi pidana juga mengintai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.

Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Tindakan pemotongan yang dilakukan oleh oknum pelaksana di lapangan tanpa perintah resmi dari atasan dapat juga dijerat sebagai penggelapan.
“Pemotongan BLT adalah mencederai hak dasar warga miskin dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas Pasal 9 UU Desa,” kata April, Kepala Kesekretariatan DPD LSM GMBI Karawang, menekankan bahwa bahkan jika uang dikembalikan, unsur penyalahgunaan wewenang dan niat jahat untuk memperkaya diri sudah terjadi, sehingga tidak menghapus proses pidana.

Dalam sesi dialog yang tegang, GMBI mendesak Sekdes Gunawan untuk menjawab tiga poros kunci yang krusial untuk menentukan tingkatan sanksi: Siapa memerintah?, Siapa memungut?, dan Siapa menikmati?—pertanyaan yang akan menentukan apakah ini adalah kasus oknum tunggal atau skema terstruktur dalam birokrasi desa.


Sekdes Gunawan merespons dengan komitmen transparansi, antara lain:Klarifikasi dan Penegasan Regulasi: Segera memanggil seluruh Ketua RT untuk klarifikasi. Langkah ini wajib disertai penegasan bahwa BLT harus 100% utuh, sesuai regulasi pusat.

Sanksi Administratif dan Pemulihan Dana: Jika terbukti bersalah, oknum RT akan dikenakan teguran resmi, dan yang terpenting, wajib mengembalikan uang pungutan kepada KPM.
Komitmen ini diapresiasi sebagai langkah awal, namun jurnalisme berbasis hukum menuntut Desa Kemiri untuk menentukan batas: Apakah mereka akan menyelesaikan kasus ini secara administrasi internal (sanksi dan pengembalian dana), atau berani menindaklanjutinya dengan laporan pidana ke APH, mengingat ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun menanti pelaku korupsi dana bansos.


Masyarakat kini menunggu, apakah Desa Kemiri akan menjadi contoh integritas dengan membuka penuh hasil investigasinya kepada publik dan aparat hukum, atau hanya sekadar melakukan pembersihan simbolis. Tindakan tegas mutlak diperlukan agar praktik ‘korupsi tarif kecil’ yang menyasar warga paling rentan ini tidak terulang.

  • Penulis : Dewa
  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri