
Suara Kita News. Com, KARAWANG—Polemik dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Kemiri, Karawang, bukan sekadar isu administratif, melainkan pelanggaran serius yang berpotensi menyeret pelakunya ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pada Sabtu (29/11/2025), DPD LSM GMBI Distrik Karawang bersama jajaran KSM turun ke Desa Kemiri, berbekal laporan masyarakat yang menyebut adanya pemotongan BLT sebesar Rp50.000 hingga Rp200.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan dalih tidak sah: “biaya operasional.”
Landasan Hukum yang Dilanggar: Pasal 3 UU Tipikor
Pemotongan dana bantuan sosial, yang wajib diterima utuh oleh KPM, secara fundamental melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan instruksi tegas dari Kementerian Sosial, yang berulang kali menyatakan bahwa bansos tidak boleh dipotong oleh siapapun, dengan alasan apapun.
Namun, yang lebih mendasar dan berimplikasi pidana adalah potensi pelanggaran terhadap:i
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
Secara spesifik, dugaan tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang.
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.” (Pasal 3 UU Tipikor).
Pasal 12 Huruf e UU Tipikor: Sanksi pidana juga mengintai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Tindakan pemotongan yang dilakukan oleh oknum pelaksana di lapangan tanpa perintah resmi dari atasan dapat juga dijerat sebagai penggelapan.
“Pemotongan BLT adalah mencederai hak dasar warga miskin dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas Pasal 9 UU Desa,” kata April, Kepala Kesekretariatan DPD LSM GMBI Karawang, menekankan bahwa bahkan jika uang dikembalikan, unsur penyalahgunaan wewenang dan niat jahat untuk memperkaya diri sudah terjadi, sehingga tidak menghapus proses pidana.
Dalam sesi dialog yang tegang, GMBI mendesak Sekdes Gunawan untuk menjawab tiga poros kunci yang krusial untuk menentukan tingkatan sanksi: Siapa memerintah?, Siapa memungut?, dan Siapa menikmati?—pertanyaan yang akan menentukan apakah ini adalah kasus oknum tunggal atau skema terstruktur dalam birokrasi desa.
Sekdes Gunawan merespons dengan komitmen transparansi, antara lain:Klarifikasi dan Penegasan Regulasi: Segera memanggil seluruh Ketua RT untuk klarifikasi. Langkah ini wajib disertai penegasan bahwa BLT harus 100% utuh, sesuai regulasi pusat.Sanksi Administratif dan Pemulihan Dana: Jika terbukti bersalah, oknum RT akan dikenakan teguran resmi, dan yang terpenting, wajib mengembalikan uang pungutan kepada KPM.
Komitmen ini diapresiasi sebagai langkah awal, namun jurnalisme berbasis hukum menuntut Desa Kemiri untuk menentukan batas: Apakah mereka akan menyelesaikan kasus ini secara administrasi internal (sanksi dan pengembalian dana), atau berani menindaklanjutinya dengan laporan pidana ke APH, mengingat ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun menanti pelaku korupsi dana bansos.
Masyarakat kini menunggu, apakah Desa Kemiri akan menjadi contoh integritas dengan membuka penuh hasil investigasinya kepada publik dan aparat hukum, atau hanya sekadar melakukan pembersihan simbolis. Tindakan tegas mutlak diperlukan agar praktik ‘korupsi tarif kecil’ yang menyasar warga paling rentan ini tidak terulang.
- Penulis : Dewa






