
Suara Kita News. Com. KARAWANG—Ketenangan di balik kantor PT BPR Karyajatnika Sadaya (BPR KS) Cabang Karawang kini berada di ambang tantangan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Karawang secara terbuka menuntut bank tersebut untuk mengakhiri sikap ‘diam’-nya, menyusul serangkaian dugaan penyimpangan, ketidakadilan prosedural, dan praktik perjanjian kredit yang dinilai berat sebelah.
Tuntutan keras ini didasarkan pada laporan masyarakat dan temuan selama proses pendampingan mediasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GMBI. Sorotan utama mengarah pada nasib keluarga debitur yang meninggal dunia dan dugaan penyembunyian dokumen hukum penting dari nasabah.
April, Kepala Kesekretariatan DPD LSM GMBI Karawang, menyoroti pola substansial dalam perjanjian kredit BPR KS yang ditemukan pihaknya. Ia menduga dokumen-dokumen tersebut memuat klausula yang memberikan kewenangan berlebihan kepada pihak bank, melebihi batas-batas hukum yang wajar.
“Kami menduga perjanjian kredit ini membengkokkan asas hukum privat, di mana klausulanya seolah-olah memungkinkan bank mengambil peran sebagai hakim sekaligus juru sita tanpa harus melalui jalur peradilan,” ujar April.
“Jika benar dokumennya seperti itu, ini adalah soal hilangnya akses keadilan pada pihak yang paling lemah.”
Dugaan adanya klausula baku yang merugikan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang secara tegas melarang pencantuman klausula yang merugikan konsumen.
Inti keresahan GMBI berpusat pada perlakuan terhadap keluarga debitur yang telah meninggal dunia. Laporan menyebutkan bahwa keluarga datang dengan itikad baik untuk melunasi sisa kewajiban, namun justru menghadapi penolakan dan prosedur yang dipersulit oleh pihak bank.
“Pertanyaan dasarnya sederhana: jika keluarga mau menyelesaikan, mengapa prosesnya tidak dipermudah?” kritik April, mempertanyakan kebijakan internal bank.
Persoalan ini semakin meruncing dengan mencuatnya isu perlindungan asuransi:
Nasabah diduga tidak pernah diinformasikan mengenai keberadaan asuransi jiwa kredit—sebuah perlindungan standar yang seharusnya menghapuskan perikatan utang (kredit konsumtif) saat debitur wafat.
Isu ini menggugah penerapan Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur penghapusan perikatan. Jika kredit bersifat sangat pribadi, meninggalnya debitur semestinya dapat membatalkan kewajiban.
Selain itu, GMBI juga mempersoalkan dugaan praktik bank yang tidak memberikan salinan dokumen fidusia (jaminan) kepada nasabah.
Pihak bank diduga menyampaikan bahwa nasabah tidak berhak memegang dokumen fidusia. “Perjanjian itu dibentuk dua pihak. Justru tak ada kepastian hukum jika salah satu pihak buta terhadap dokumen yang mengikatnya,” tegas April, menekankan hak fundamental nasabah atas informasi dan kepastian hukum.
GMBI menegaskan bahwa upaya mereka adalah untuk menuntut kejelasan dan transparansi, bukan untuk menebar ancaman. Namun, frustrasi atas keengganan bank untuk berdialog secara terbuka telah mencapai puncaknya.
April memberikan ultimatum tegas yang mengisyaratkan akan adanya mobilisasi massa jika tuntutan keadilan diabaikan:
“Jika BPR KARYAJATNIKA tetap keras kepala berdiam diri tidak memahami dan menerima itikad baik keluarga nasabahnya sendiri, maka bersiap ratusan orang akan berdiri di depan kantor BPR tersebut.”
Aksi unjuk rasa tersebut, yang disebut akan dijadikan mekanisme kontrol sosial yang dilindungi undang-undang, dimaksudkan untuk menyampaikan pesan yang selama ini diabaikan.
Hingga berita ini diturunkan, PT BPR Karyajatnika Sadaya Cabang Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait semua dugaan yang dilayangkan. Saat dikonfirmasi oleh media lain, Kepala Cabang BPR KS Karawang dilaporkan hanya memberikan jawaban singkat: “Tidak ada komentar, silakan ke pusat.”
GMBI menyatakan masih membuka ruang dialog, namun mereka menekankan pentingnya terang dan keadilan. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi keluarga kecil yang berjalan dalam gelap—tanpa memegang dokumen, tanpa informasi, tanpa perlindungan, tanpa keadilan,” tutup April.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi BPR KS: memilih membuka pintu dialog dan transparansi, atau membiarkan bayang-bayang dugaan praktik ini berubah menjadi sorotan publik dan aksi massa yang tidak terhindarkan






