Suarakitanews – Krisis stok bahan bakar minyak (BBM) di SPBU swasta makin terasa sejak akhir Agustus 2025. Beberapa stasiun pengisian bahan bakar non-Pertamina bahkan melaporkan hampir kehabisan pasokan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik, terutama terkait potensi monopoli oleh Pertamina.
Penyebab Stok BBM di SPBU Swasta Menipis
Menurut pemerintah, kelangkaan BBM di SPBU swasta dipicu oleh perubahan pola konsumsi masyarakat. Banyak konsumen yang beralih dari BBM subsidi ke BBM nonsubsidi, sehingga kebutuhan meningkat secara mendadak. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan pihak swasta dipersilakan membeli BBM langsung dari Pertamina jika stok masih kurang.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh akademisi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi. Ia menduga bahwa kekosongan BBM di SPBU swasta merupakan prakondisi menuju monopoli. Menurutnya, pengurangan impor hingga 50 persen untuk SPBU asing merupakan faktor utama penyebab krisis pasokan.
“Saya kira memang secara tidak langsung arahnya ke sana (monopoli oleh pemerintah). Kalau mau impor, harus mengajukan izin lagi, dan jumlahnya pun terbatas,” jelas Fahmy Radhi.
Risiko PHK dan Penarikan Investasi
Jika masalah ini berlarut, ada potensi serius terhadap iklim usaha. Perusahaan SPBU swasta bisa saja mencabut investasi dari Indonesia karena sulitnya memperoleh pasokan. Akibatnya, ribuan pekerja berisiko terkena PHK massal.
Di sisi lain, publik menyoroti transparansi pasokan BBM. LBH Jakarta bahkan menerima lebih dari 500 aduan masyarakat terkait dugaan oplosan BBM Pertamina.
Pertamina Membantah Isu Monopoli
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, membantah adanya upaya monopoli impor maupun distribusi BBM. Ia menegaskan bahwa kuota impor BBM sudah diatur oleh Kementerian ESDM dan BPH Migas.
“Semua kuota impor, baik untuk Pertamina maupun SPBU swasta, sudah dirunutkan sesuai aturan. Jadi tidak ada monopoli,” tegas Simon.
Namun, Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, mengingatkan bahwa jika jalur impor hanya bisa dilakukan melalui Pertamina, maka kualitas layanan dan produk harus ditingkatkan.
Perspektif Hukum: Monopoli Tidak Selalu Ilegal
Dari sisi hukum, Kepala Biro Humas KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa monopoli tidak otomatis dilarang. Yang dipersoalkan adalah praktiknya, apakah dijalankan dengan jujur atau justru merugikan masyarakat.
“Yang dilarang adalah praktik monopoli yang melanggar hukum atau dilakukan secara tidak fair,” ujar Deswin.
Apakah Monopoli Pertamina Tak Terhindarkan?
Krisis stok BBM di SPBU swasta menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini hanya masalah teknis distribusi, atau justru awal dari dominasi penuh Pertamina di sektor energi? Jika pemerintah tidak segera menemukan solusi, publik akan semakin skeptis terhadap keadilan pasar energi di Indonesia.
Penulis: Mita Putri








