Suarakitanews.com – Jakarta, Suara Kita News – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Putusan ini pun memicu kontroversi dan perdebatan publik. Apakah ini bukti penegakan hukum terhadap korupsi kebijakan, atau justru bentuk kriminalisasi pejabat publik?
Dakwaan: Kerugian Negara Ratusan Miliar
Dalam sidang yang digelar pada Maret 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Namun, anehnya, dalam dokumen dakwaan, jaksa menyebut dua angka berbeda:
Rp 515.408.740.970,36
Rp 578.105.409.633,47
Perbedaan sekitar Rp 62 miliar ini menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin jumlah kerugian negara bisa berbeda di dalam dakwaan resmi?
Menurut jaksa, Tom melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya pihak lain dan menyebabkan kerugian negara saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015–2016.
Putusan Hakim: Hanya Akui Kerugian Rp 194 Miliar
Namun saat vonis dijatuhkan pada 18 Juli 2025, Majelis Hakim Tipikor Jakarta justru memiliki pandangan berbeda. Mereka menyatakan bahwa negara hanya benar-benar dirugikan sebesar Rp 194,7 miliar. Angka ini berasal dari potensi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) yang hilang karena kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh Tom.
Artinya, yang dirugikan bukan APBN langsung, melainkan BUMN. Tapi karena keuangan BUMN dianggap bagian dari keuangan negara, maka tetap dihitung sebagai kerugian.
Jaksa: Ada Potensi Kerugian Lain Rp 320 Miliar
Jaksa juga menambahkan dugaan kerugian lain dari selisih bea masuk dan pajak (PDRI) yang tidak dibayar, mencapai Rp 320 miliar. Tetapi hakim menolak mengakuinya. Alasannya, kerugian ini belum nyata dan masih bersifat potensial, sehingga tidak bisa dihitung secara pasti.
“Perhitungan tersebut belum dapat dinilai sebagai kerugian nyata,” ujar majelis hakim dalam putusan.
Tidak Perkaya Diri, Tapi Tetap Dihukum
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Tom Lembong tidak memperkaya diri sendiri, tetapi memperkaya orang lain dan korporasi. Siapa saja mereka?
Perusahaan yang Diuntungkan:
- PT Angle Product
- PT Makasar Tene
- PT Sentra Usaha
- PT Medan Sugar Industri
- PT Permata Dunia Sukses Utama
- PT Andalan Furnindo
- PT Duta Sugar International
- PT Berkah Manis Makmur
- PT Kebun Tebu Mas
Total nilai kelebihan bayar kepada perusahaan-perusahaan ini mencapai:
Rp 172,7 miliar
Rp 21,9 miliar (khusus ke PT Kebun Tebu Mas)
Nama Individu yang Diduga Mendapat Keuntungan:
- Tony Wijaya Ng
- Suryanto Eka Prasetyo
- Hansen Setiawan
- Indra Suryadiningrat
- Eka Supanca
- Wisnu Hendradiningrat
- Hendrogiarto Atiwow
- Hans Falita Hutama
- Ali Sandjaja Budidarmo
Namun, hakim tidak menjelaskan secara rinci bagaimana alur keuntungan itu terjadi. Tom sendiri menegaskan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dari dirinya.
“Yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Itu saya kira paling penting,” ujar Tom dalam pernyataan resminya di pengadilan.
Kriminalisasi Kebijakan?
Di sisi lain, tim kuasa hukum Tom Lembong menyebut ini sebagai kriminalisasi kebijakan. Mereka menilai bahwa Tom hanya menjalankan kebijakan ekonomi yang menurutnya tepat saat itu, dan tidak ada unsur suap atau gratifikasi.
Namun jaksa dan hakim berpandangan berbeda. Menurut mereka, meskipun tidak ada suap, keputusan Tom tetap melanggar hukum karena menguntungkan pihak tertentu dan menyebabkan kerugian negara.
Hukum vs Kebijakan
Kasus Tom Lembong membuka diskusi besar tentang batas antara korupsi kebijakan dan kesalahan administratif. Apakah setiap keputusan yang berdampak ekonomi negatif bisa dikategorikan sebagai korupsi? Atau harus ada unsur niat jahat dan keuntungan pribadi?
Hingga saat ini, publik masih terbelah. Tapi yang jelas, vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong menjadi salah satu kasus besar yang akan menjadi rujukan penting bagi pejabat publik dalam mengambil kebijakan ke depan.
Penulis: Mita Putri








