Suarakitanews – Suara Kita News – Dalam upaya menjaga prinsip negara hukum dan hak asasi manusia, Koalisi Masyarakat Sipil merilis Draft Tandingan RUU KUHAP sebagai bentuk kritik keras terhadap revisi RUU KUHAP versi DPR yang dinilai problematik dan mengancam demokrasi.
Mengapa Draft Tandingan Ini Penting?
RUU KUHAP versi pemerintah dianggap telah mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum pidana: keadilan, perlindungan hak, dan transparansi. Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyerahkan draft alternatif setebal 225 halaman kepada Komisi II DPR RI pada 21 Juli 2025. Draft ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi sebuah kontra-propaganda legislatif yang menyuarakan bahwa hukum bukan alat kekuasaan, melainkan instrumen keadilan.
“Hukum pidana tidak boleh menjadi alat untuk membungkam. Ia harus menjadi jaminan atas martabat manusia dan keadilan sosial.” – Koalisi Masyarakat Sipil
Isi Penting dalam Draft Tandingan RUU KUHAP
- Mekanisme Upaya Paksa yang Transparan
Segala bentuk upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, hingga penyadapan, wajib memiliki surat tugas dan izin dari Hakim Komisaris. Ini dilakukan untuk menjamin legalitas dan menghindari penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
- Perlindungan Hak Tersangka dan Terdakwa
Draft ini menegaskan bahwa setiap orang berhak atas:
- Informasi lengkap atas tuduhan.
- Praduga tak bersalah.
- Pendampingan hukum sejak awal.
- Akses bukti dan persidangan terbuka.
- Pemulihan hak melalui ganti kerugian, rehabilitasi, dan restitusi.
- Perlindungan untuk Saksi dan Korban
Hak-hak korban dan saksi mencakup:
- Imunitas hukum
- Kerahasiaan identitas
- Perlindungan dari ancaman
- Akses layanan medis dan psikologis
- Pendampingan hukum dan penerjemah
- Permohonan dan Mekanisme Keberatan
Setiap pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan keberatan ke Hakim Komisaris, termasuk jika:
- Upaya paksa dilakukan secara melanggar hukum.
- Proses hukum mengalami penundaan tidak wajar.
- Hak pendampingan hukum diabaikan.
- Ada bukti atau proses hukum yang cacat.
Dalam 1×24 jam, hakim wajib memutuskan permohonan. Jika dikabulkan, negara wajib membayar ganti kerugian kepada pemohon.
- Restitusi dan Rehabilitasi sebagai Hak
Setiap korban dapat mengajukan restitusi ke pengadilan. Sementara tersangka atau terdakwa yang diputus bebas atau salah tangkap, berhak atas rehabilitasi dan kompensasi dari negara.
- Pengawasan Pelaksanaan Putusan
Pengadilan wajib menunjuk minimal 3 Hakim Pengawas dan Pengamat untuk memastikan putusan dijalankan secara adil dan akuntabel.
- Koneksitas Peradilan Umum dan Militer
Dalam kasus tindak pidana yang melibatkan sipil dan militer, perkara diadili di pengadilan umum, kecuali dampaknya lebih besar terhadap institusi militer.
Kritik terhadap Restorative Justice dalam RUU Pemerintah
Koalisi menilai konsep restorative justice dalam revisi RUU KUHAP versi pemerintah menyimpang dari makna aslinya. Pemerintah hanya menekankan pada penyelesaian perkara di luar pengadilan, tanpa memperhatikan hak korban untuk dipulihkan secara menyeluruh.
“Restorative justice bukan sekadar afdoening buiten process. Ia adalah paradigma yang menempatkan korban sebagai pusat pemulihan.” – Koalisi Masyarakat Sipil
Hukum untuk Rakyat, Bukan Kekuasaan
Draft Tandingan RUU KUHAP 2025 adalah wujud nyata perlawanan sipil terhadap praktik hukum yang menindas. Ia menyuarakan nilai-nilai dasar negara hukum: perlindungan hak, akuntabilitas proses hukum, dan keadilan substantif.
Dengan demikian, perjuangan melawan pasal-pasal bermasalah ini tidak hanya soal legal formal, tapi juga soal mempertahankan martabat manusia dalam sistem peradilan pidana.
Penulis: Mita Putri








