Draft Tandingan RUU KUHAP 2025: Hukum Pidana Bukan Alat Represif Kekuasaan

  • News
  • July 23, 2025

Suarakitanews – Suara Kita News – Dalam upaya menjaga prinsip negara hukum dan hak asasi manusia, Koalisi Masyarakat Sipil merilis Draft Tandingan RUU KUHAP sebagai bentuk kritik keras terhadap revisi RUU KUHAP versi DPR yang dinilai problematik dan mengancam demokrasi.

Mengapa Draft Tandingan Ini Penting?

RUU KUHAP versi pemerintah dianggap telah mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum pidana: keadilan, perlindungan hak, dan transparansi. Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyerahkan draft alternatif setebal 225 halaman kepada Komisi II DPR RI pada 21 Juli 2025. Draft ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi sebuah kontra-propaganda legislatif yang menyuarakan bahwa hukum bukan alat kekuasaan, melainkan instrumen keadilan.

“Hukum pidana tidak boleh menjadi alat untuk membungkam. Ia harus menjadi jaminan atas martabat manusia dan keadilan sosial.” – Koalisi Masyarakat Sipil

Isi Penting dalam Draft Tandingan RUU KUHAP
  1. Mekanisme Upaya Paksa yang Transparan

Segala bentuk upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, hingga penyadapan, wajib memiliki surat tugas dan izin dari Hakim Komisaris. Ini dilakukan untuk menjamin legalitas dan menghindari penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

  1. Perlindungan Hak Tersangka dan Terdakwa

Draft ini menegaskan bahwa setiap orang berhak atas:

  • Informasi lengkap atas tuduhan.
  • Praduga tak bersalah.
  • Pendampingan hukum sejak awal.
  • Akses bukti dan persidangan terbuka.
  • Pemulihan hak melalui ganti kerugian, rehabilitasi, dan restitusi.
  1. Perlindungan untuk Saksi dan Korban

Hak-hak korban dan saksi mencakup:

  • Imunitas hukum
  • Kerahasiaan identitas
  • Perlindungan dari ancaman
  • Akses layanan medis dan psikologis
  • Pendampingan hukum dan penerjemah
  1. Permohonan dan Mekanisme Keberatan

Setiap pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan keberatan ke Hakim Komisaris, termasuk jika:

  • Upaya paksa dilakukan secara melanggar hukum.
  • Proses hukum mengalami penundaan tidak wajar.
  • Hak pendampingan hukum diabaikan.
  • Ada bukti atau proses hukum yang cacat.

Dalam 1×24 jam, hakim wajib memutuskan permohonan. Jika dikabulkan, negara wajib membayar ganti kerugian kepada pemohon.

  1. Restitusi dan Rehabilitasi sebagai Hak

Setiap korban dapat mengajukan restitusi ke pengadilan. Sementara tersangka atau terdakwa yang diputus bebas atau salah tangkap, berhak atas rehabilitasi dan kompensasi dari negara.

  1. Pengawasan Pelaksanaan Putusan

Pengadilan wajib menunjuk minimal 3 Hakim Pengawas dan Pengamat untuk memastikan putusan dijalankan secara adil dan akuntabel.

  1. Koneksitas Peradilan Umum dan Militer

Dalam kasus tindak pidana yang melibatkan sipil dan militer, perkara diadili di pengadilan umum, kecuali dampaknya lebih besar terhadap institusi militer.

Kritik terhadap Restorative Justice dalam RUU Pemerintah

Koalisi menilai konsep restorative justice dalam revisi RUU KUHAP versi pemerintah menyimpang dari makna aslinya. Pemerintah hanya menekankan pada penyelesaian perkara di luar pengadilan, tanpa memperhatikan hak korban untuk dipulihkan secara menyeluruh.

“Restorative justice bukan sekadar afdoening buiten process. Ia adalah paradigma yang menempatkan korban sebagai pusat pemulihan.” – Koalisi Masyarakat Sipil

Hukum untuk Rakyat, Bukan Kekuasaan

Draft Tandingan RUU KUHAP 2025 adalah wujud nyata perlawanan sipil terhadap praktik hukum yang menindas. Ia menyuarakan nilai-nilai dasar negara hukum: perlindungan hak, akuntabilitas proses hukum, dan keadilan substantif.

Dengan demikian, perjuangan melawan pasal-pasal bermasalah ini tidak hanya soal legal formal, tapi juga soal mempertahankan martabat manusia dalam sistem peradilan pidana.

Penulis: Mita Putri

Mita Putri

Artikel Terkait

Laporan Khusus: Jejak Sunyi Sang “Manusia Bayangan Republik” Zulkifli Lubis

Suara Kita News. Com, Dalam lembaran sejarah Indonesia, panggung utama kerap dikuasai oleh mereka yang bersuara lantang di atas mimbar. Namun, di balik layar sejarah kemerdekaan, terdapat figur-figur yang memilih…

Lanjutkan Membaca

// // //
  • News
  • July 1, 2026
  • //
Biaya Visa Jepang Resmi Naik 5 Kali Lipat per 1 Juli 2026, Turis Indonesia Wajib Tahu!

Suarakitanews — Kabar penting bagi Anda yang berencana liburan ke Negeri Sakura: biaya visa Jepang naik secara signifikan mulai 1 Juli 2026. Kenaikan ini bukan sekadar penyesuaian kecil, melainkan lonjakan…

Lanjutkan Membaca

// // //

Rekomendasi

Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

  • October 12, 2026
Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

  • October 10, 2026
Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

  • October 9, 2026
Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

  • October 8, 2026
Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

  • October 8, 2026
Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

  • October 8, 2026
Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri