Jakarta, Suarakitanews – Kabar gembira bagi para pelancong Tanah Air! Kini, pemegang paspor Indonesia dapat menikmati akses bebas visa ke 79 negara di seluruh dunia. Ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi paspor Indonesia secara global dan membuka peluang lebih luas untuk travel luar negeri tanpa ribet urusan dokumen.
China Kini Bebas Visa bagi WNI hingga 10 Hari
Salah satu sorotan utama dari kebijakan ini adalah China yang resmi membuka pintunya bagi wisatawan Indonesia tanpa perlu mengajukan visa. Dengan kebijakan baru ini, Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mengunjungi Tiongkok untuk keperluan wisata, bisnis, atau transit hingga 10 hari (240 jam).
Langkah ini dinilai strategis karena mendukung diplomasi antarwarga (people-to-people contact) dan memperkuat kerja sama di sektor ekonomi, pendidikan, dan pariwisata antara kedua negara.
Namun, Tidak Semua Negara Bebas dari Dokumen Tambahan
Meski 79 negara memberikan fasilitas bebas visa, beberapa negara masih menerapkan skema Visa on Arrival (VoA) atau Electronic Travel Authorization (eTA). Artinya, meskipun lebih mudah, pelancong tetap harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung.
Negara dengan Skema Visa on Arrival (VoA)
VoA dapat diperoleh saat tiba di negara tujuan, namun pelancong harus membawa:
- Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan
- Bukti dana yang mencukupi
- Tiket pulang
- Bukti akomodasi atau surat penjamin
Negara dengan eTA (Electronic Travel Authorization)
eTA adalah otorisasi digital yang harus diajukan secara online sebelum keberangkatan. Prosesnya cepat, biasanya selesai dalam hitungan jam hingga sehari.
Daftar 79 Negara Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Indonesia
Berikut adalah daftar lengkap negara yang memberikan bebas visa bagi WNI, dibagi per wilayah:
- Asia dan Timur Tengah:
Brunei, Kamboja, Hongkong, Iran, Kazakhstan, Laos, Macau, Malaysia, Myanmar, Oman, Filipina, Qatar, Singapura, Taiwan, Tajikistan, Thailand, Turki, Uzbekistan, Vietnam, China. - Eropa dan Eropa Timur:
Belarus, Serbia. - Karibia dan Amerika Latin:
Antigua dan Barbuda, Barbados, Bermuda, Dominika, Haiti, Saint Vincent and the Grenadines, Brasil, Chili, Kolombia, Ekuador, Peru, Suriname, Venezuela. - Pasifik dan Oceania:
Cook Islands, Fiji, Kiribati, Mikronesia, Niue, Samoa, Timor-Leste. - Afrika:
Angola, Mali, Maroko, Mozambik, Namibia, Rwanda, Seychelles, Tunisia.
Negara Tujuan dengan Visa on Arrival (VoA):
Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Yordania, Kirgistan, Maladewa, Nepal, Sri Lanka, Nikaragua, Kepulauan Marshall, Palau, Tuvalu, Burundi, Cabo Verde, Komoro, Ethiopia, Guinea-Bissau, Sierra Leone, Somalia, Tanzania, Zimbabwe.
Negara yang Mewajibkan eTA untuk WNI:
Kenya, Pakistan, Saint Kitts and Nevis.
Bebas Visa Bukan Sekadar Liburan, Tapi Peluang Global
Dengan adanya akses bebas visa ke puluhan negara, wisatawan Indonesia kini punya lebih banyak pilihan destinasi tanpa ribet. Selain untuk berlibur, kebijakan ini juga mendukung mobilitas global masyarakat Indonesia dalam bidang pendidikan, budaya, hingga ekonomi.
Ini menunjukkan bahwa kepercayaan internasional terhadap Indonesia semakin meningkat—dan paspor Indonesia semakin dihormati di mata dunia.
Penulis: Mita Putri








