Prancis Sahkan RUU Anti Fast Fashion: Pajak Lebih Tinggi hingga Larangan Iklan dan Influencer

Suarakitanews – 16 Juni 2025 | Industri fast fashion di Prancis tengah menghadapi tekanan besar. Pada Selasa, 11 Juni 2025, Senat Prancis secara resmi mengadopsi Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Fast Fashion yang bertujuan membatasi dampak lingkungan dari mode cepat dan konsumsi berlebihan.

RUU Anti Fast Fashion: Langkah Hukum Melawan Polusi Industri Tekstil

RUU ini tidak hanya memberikan pajak tambahan kepada perusahaan fast fashion, tetapi juga melarang iklan dan promosi oleh influencer. Inisiatif ini lahir dari kekhawatiran akan dampak ekologis dari industri fashion murah dan cepat, yang dinilai mencemari lingkungan serta mengancam kelangsungan bisnis lokal.

Sebagai catatan, Majelis Nasional Prancis telah lebih dulu menyetujui RUU ini pada Maret 2024, dan kini disahkan dengan 337 suara setuju dan hanya 1 suara menolak.

Apa Saja Isi RUU Anti Fast Fashion Prancis?
  1. Pajak dan Eco-Score

Mulai tahun 2025, produk fast fashion dengan nilai Eco-Score rendah akan dikenakan pajak hingga 5 Euro per item.

Pajak ini akan naik menjadi 10 Euro per produk pada tahun 2030.

Namun, jumlah pajak tidak boleh melebihi 50% dari harga asli produk.

  1. Larangan Iklan dan Promosi oleh Influencer

Iklan dan promosi fast fashion, khususnya di media sosial, akan dilarang sepenuhnya.

Influencer yang mempromosikan produk fast fashion juga berpotensi dikenai sanksi.

  1. Transparansi Dampak Lingkungan

Merek besar seperti ZARA, H&M, dan KIABI tetap diwajibkan menyampaikan informasi soal dampak lingkungan dari setiap produk kepada konsumen.

Target RUU: Shein dan Temu Jadi Sasaran Utama

Meskipun RUU ini ditujukan untuk semua brand fast fashion, fokus utamanya adalah pada perusahaan “ultra fast fashion” seperti SHEIN dan TEMU, yang dianggap paling berkontribusi terhadap overproduksi dan polusi tekstil.

Namun, amandemen dari Senat berusaha melindungi brand Prancis dan Eropa dari beban berlebih, asalkan mereka mematuhi standar transparansi lingkungan yang ditetapkan.

Tahapan Selanjutnya: Persetujuan Komisi Eropa

Sebelum diberlakukan secara penuh, ada dua langkah penting:

  • Pertemuan komite gabungan dari Senat dan Majelis Rendah yang direncanakan pada September 2025 untuk menyusun teks final.
  • Persetujuan dari Komisi Eropa, guna memastikan kesesuaian hukum dengan regulasi Uni Eropa.
Mengapa Ini Penting?

Data dari Badan Lingkungan Hidup Prancis menunjukkan bahwa setiap tahun, sekitar 48 item pakaian per orang dilempar ke pasar, dan 35 pakaian dibuang setiap detik di Prancis. Angka ini menegaskan bahwa fast fashion telah menjadi masalah ekologis serius yang mendesak untuk diatasi.

Kesimpulan

Dengan disahkannya RUU ini, Prancis menjadi salah satu negara pertama di dunia yang secara serius menindak industri fast fashion. Langkah ini diharapkan dapat:

  • Mengurangi overproduksi tekstil
  • Mendorong industri fashion berkelanjutan
  • Melindungi bisnis lokal dari dominasi pasar oleh brand luar

Jika disetujui oleh Komisi Eropa, undang-undang ini akan mulai berlaku pada tahun 2025 dan diperkuat hingga 2030, menjadikan Prancis sebagai pelopor dalam regulasi mode yang lebih etis dan ramah lingkungan.

Penulis: Mita Putri

Mita Putri

Artikel Terkait

Krisis Migran Ceuta dan Melilla: Pengerahan Militer Spanyol di Tengah Sengketa Kedaulatan Berabad-Abad

Suarakitanews – Tegangan diplomatik kembali memanas di Selat Gibraltar setelah Pemerintah Spanyol mengerahkan pasukan militer tambahan ke Ceuta, sebuah wilayah kantong Spanyol di Afrika Utara. Langkah drastis ini diambil sebagai…

Lanjutkan Membaca

// // //
Detik-Detik Mencekam Gempa Venezuela: Kisah Perempuan Berjam-jam Mencari Kabar Keluarganya di Caracas

Venezuela, Suarakitanews — Sebuah pesan suara singkat di WhatsApp menjadi awal dari berjam-jam kecemasan yang tak terlupakan. “Baru saja terjadi gempa yang sangat hebat, saat ini masih terasa gunangannya,” demikian…

Lanjutkan Membaca

// // //

Rekomendasi

Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

  • October 12, 2026
Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

  • October 10, 2026
Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

  • October 9, 2026
Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

  • October 8, 2026
Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

  • October 8, 2026
Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

  • October 8, 2026
Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri