Kasus Ayam Goreng Widuran: Gunakan Minyak Babi Tanpa Label Non-Halal, MUI Solo Lapor Polisi

Suarakitanews – Solo, 28 Mei 2025 — Kasus yang menimpa salah satu kuliner legendaris di Kota Solo, Ayam Goreng Widuran, kini menjadi sorotan nasional. Setelah lebih dari 50 tahun beroperasi, publik akhirnya mengetahui bahwa ayam goreng kremes yang dijual di restoran ini ternyata mengandung unsur non-halal, yakni penggunaan minyak babi dalam proses memasaknya. Parahnya, fakta ini tidak pernah dicantumkan dalam informasi resmi kepada konsumen.

MUI Solo Laporkan ke Polisi

Setelah viral di media sosial dan menimbulkan keresahan publik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo memutuskan untuk melaporkan pemilik restoran Ayam Goreng Widuran ke kepolisian. Menurut pengurus MUI Solo, permintaan maaf yang sudah disampaikan oleh pihak restoran tidak cukup untuk menyelesaikan masalah yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak konsumen Muslim.

Klarifikasi Tidak Menghapus Kekecewaan Konsumen

Pada Jumat (22/05/2025), melalui akun resmi Instagram mereka, @ayamgorengwiduransolo, pihak manajemen menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi. Namun, sejumlah konsumen seperti Ari Sunaryo, warga Solo, merasa sangat kecewa.

“Kami enggak tahu karena enggak ada tulisannya non-halal. Kami enggak tahu kalau pakai minyak babi, kami sangat kecewa,” ujar Ari.

Walikota Solo: “Konsumen Harus Dilindungi”

Menanggapi laporan masyarakat, Walikota Solo Respati Ardi langsung turun tangan. Pada Senin (26/05/2025), pemerintah kota Solo menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan memutuskan untuk menutup sementara operasional Ayam Goreng Widuran.

“Perlindungan konsumen itu yang paling penting. Konsumen dilindungi haknya untuk mengetahui barang apa yang dijual sesuai dengan keterangannya,” tegas Respati.

FKBI: “Ini Bukan Sekadar Kelalaian, Tapi Penipuan”

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, ada indikasi penipuan konsumen yang dilakukan secara sistematis dan berlangsung dalam waktu yang lama.

“Yang dilakukan Ayam Widuran ini sudah berjalan berpuluh tahun lamanya, dan dilakukan secara sengaja,” jelas Tulus.

Ia menambahkan bahwa manajemen telah melanggar beberapa produk hukum penting, termasuk:

  • UU Perlindungan Konsumen
  • UU tentang Pangan
  • UU Jaminan Produk Halal
Tuntutan Pengawasan Lebih Ketat

FKBI juga menilai kasus ini merupakan bentuk kelalaian dari pihak pengawas, termasuk Badan Penjamin Produk Halal (BPJPH) dan instansi terkait lainnya. Mereka mendesak agar pengawasan produk makanan dan minuman, khususnya yang mengklaim sebagai produk halal, diperketat dan diawasi secara rutin.

Penulis: Mita Putri

Mita Putri

Artikel Terkait

Laporan Khusus: Jejak Sunyi Sang “Manusia Bayangan Republik” Zulkifli Lubis

Suara Kita News. Com, Dalam lembaran sejarah Indonesia, panggung utama kerap dikuasai oleh mereka yang bersuara lantang di atas mimbar. Namun, di balik layar sejarah kemerdekaan, terdapat figur-figur yang memilih…

Lanjutkan Membaca

// // //
  • News
  • July 1, 2026
  • //
Biaya Visa Jepang Resmi Naik 5 Kali Lipat per 1 Juli 2026, Turis Indonesia Wajib Tahu!

Suarakitanews — Kabar penting bagi Anda yang berencana liburan ke Negeri Sakura: biaya visa Jepang naik secara signifikan mulai 1 Juli 2026. Kenaikan ini bukan sekadar penyesuaian kecil, melainkan lonjakan…

Lanjutkan Membaca

// // //

Rekomendasi

Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

  • October 12, 2026
Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

  • October 10, 2026
Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

  • October 9, 2026
Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

  • October 8, 2026
Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

  • October 8, 2026
Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

  • October 8, 2026
Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri