Suarakitanews – Solo, 28 Mei 2025 — Kasus yang menimpa salah satu kuliner legendaris di Kota Solo, Ayam Goreng Widuran, kini menjadi sorotan nasional. Setelah lebih dari 50 tahun beroperasi, publik akhirnya mengetahui bahwa ayam goreng kremes yang dijual di restoran ini ternyata mengandung unsur non-halal, yakni penggunaan minyak babi dalam proses memasaknya. Parahnya, fakta ini tidak pernah dicantumkan dalam informasi resmi kepada konsumen.
MUI Solo Laporkan ke Polisi
Setelah viral di media sosial dan menimbulkan keresahan publik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo memutuskan untuk melaporkan pemilik restoran Ayam Goreng Widuran ke kepolisian. Menurut pengurus MUI Solo, permintaan maaf yang sudah disampaikan oleh pihak restoran tidak cukup untuk menyelesaikan masalah yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak konsumen Muslim.
Klarifikasi Tidak Menghapus Kekecewaan Konsumen

Pada Jumat (22/05/2025), melalui akun resmi Instagram mereka, @ayamgorengwiduransolo, pihak manajemen menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi. Namun, sejumlah konsumen seperti Ari Sunaryo, warga Solo, merasa sangat kecewa.
“Kami enggak tahu karena enggak ada tulisannya non-halal. Kami enggak tahu kalau pakai minyak babi, kami sangat kecewa,” ujar Ari.
Walikota Solo: “Konsumen Harus Dilindungi”
Menanggapi laporan masyarakat, Walikota Solo Respati Ardi langsung turun tangan. Pada Senin (26/05/2025), pemerintah kota Solo menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan memutuskan untuk menutup sementara operasional Ayam Goreng Widuran.
“Perlindungan konsumen itu yang paling penting. Konsumen dilindungi haknya untuk mengetahui barang apa yang dijual sesuai dengan keterangannya,” tegas Respati.
FKBI: “Ini Bukan Sekadar Kelalaian, Tapi Penipuan”
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, ada indikasi penipuan konsumen yang dilakukan secara sistematis dan berlangsung dalam waktu yang lama.
“Yang dilakukan Ayam Widuran ini sudah berjalan berpuluh tahun lamanya, dan dilakukan secara sengaja,” jelas Tulus.
Ia menambahkan bahwa manajemen telah melanggar beberapa produk hukum penting, termasuk:
- UU Perlindungan Konsumen
- UU tentang Pangan
- UU Jaminan Produk Halal
Tuntutan Pengawasan Lebih Ketat
FKBI juga menilai kasus ini merupakan bentuk kelalaian dari pihak pengawas, termasuk Badan Penjamin Produk Halal (BPJPH) dan instansi terkait lainnya. Mereka mendesak agar pengawasan produk makanan dan minuman, khususnya yang mengklaim sebagai produk halal, diperketat dan diawasi secara rutin.
Penulis: Mita Putri








