Suarakitanews – Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai proses pembentukan UU TNI tidak memenuhi prinsip transparansi dan konsistensi hukum.
Namun, tak berselang lama sejak gugatan diajukan, tiga dari mereka mengaku mengalami intimidasi dari pihak-pihak yang tidak dikenal. Bentuk-bentuk tekanan ini diduga sebagai upaya untuk mempengaruhi mereka agar mencabut gugatan terhadap UU TNI.
Bentuk Intimidasi yang Diterima
Beberapa bentuk intimidasi yang mereka alami antara lain:
- Ketua RT Didatangi Orang Tak Dikenal
Orang tak dikenal mendatangi Ketua RT di tempat tinggal orang tua para mahasiswa. Mereka mengaku sebagai petugas MK dan meminta salinan Kartu Keluarga (KK). Namun, Mahkamah Konstitusi membantah melakukan verifikasi data secara langsung. - Kantor Kepala Desa Didatangi
Pelaku juga sempat mendatangi kantor kepala desa. Mereka mengaku sebagai Babinsa dan menyebut kunjungan tersebut sebagai bagian dari tugas atas perintah atasan. - Keluarga Ditelepon oleh Pihak Korem
Arung, salah satu mahasiswa, menyampaikan bahwa ayahnya ditelepon oleh orang yang mengaku dari Korem 082 Mojokerto. Dalam percakapan tersebut, si penelepon mempertanyakan alasan Arung menggugat UU TNI dan meminta agar orang tuanya menasihatinya. - Keluarga Didatangi Langsung
Orang tak dikenal mendatangi rumah orang tua dari Handika dan Irsyad di Grobogan (Jawa Tengah) dan Lampung Timur. Mereka kembali mengaku sebagai petugas MK dan meminta data pribadi keluarga.
Dugaan Upaya Peredaman Kritik Terhadap UU TNI
Gina Sabrina, Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), menduga rentetan peristiwa ini merupakan bentuk intimidasi sistematis untuk meredam kritik terhadap UU TNI. Ia menyatakan bahwa tindakan semacam ini bertujuan untuk menunjukkan kekuatan dan mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.
“Mendatangi keluarga serta meminta data pribadi adalah bentuk tekanan psikologis yang tak bisa dibenarkan dalam negara demokrasi,” jelas Gina.
Meski demikian, salah satu penggugat, Abdur Rahman Aufklarung, menyatakan bahwa mereka tidak gentar.
“Saya tidak takut. Tidak ada keraguan untuk mengkritik kalau memang itu untuk kebenaran,” tegasnya.
Tanggapan Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, belum memberikan pernyataan resmi meskipun telah dihubungi oleh BBC News Indonesia.
Sementara itu, Dandim 0815/Mojokerto, Letkol Inf. Rully Noriza, membantah adanya intimidasi. Menurutnya, aktivitas Babinsa yang disebut-sebut oleh mahasiswa hanyalah bagian dari kegiatan rutin di lapangan.
Sivitas Akademika Dukung Mahasiswa
Dalam perkembangan terbaru, Sivitas Akademika Fakultas Hukum UII menyatakan dukungan penuh terhadap langkah konstitusional yang dilakukan oleh keempat mahasiswa tersebut. Mereka menuntut agar negara menjamin keamanan dan kebebasan warga dalam menyuarakan hak konstitusionalnya.
Penulis : Mita Putri








