Suarakitanews.com – Setelah 27 tahun lengser dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia, nama Soeharto kembali menjadi perbincangan publik. Kali ini, ia masuk dalam daftar sepuluh tokoh yang diusulkan untuk menerima gelar Pahlawan Nasional oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Usulan ini memicu polemik di tengah masyarakat, terutama di kalangan aktivis HAM dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia.
Mengapa Soeharto Diusulkan?
Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa usulan tersebut dinilai wajar mengingat masa jabatan panjang dan kontribusi Soeharto terhadap pembangunan. “Menurut kami, mantan presiden memang layak mendapatkan penghormatan dari bangsa dan negara. Jangan hanya lihat kekurangannya, lihat juga prestasinya,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan RI.
Namun, di balik pernyataan itu, muncul pertanyaan besar: Apakah Soeharto memenuhi syarat-syarat sebagai Pahlawan Nasional?
Syarat Gelar Pahlawan Nasional: Tidak Sederhana
Mengacu pada ketentuan dari Kementerian Sekretariat Negara RI, ada syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi seseorang untuk mendapat gelar tersebut. Di antaranya, tokoh harus memiliki integritas moral, berjasa besar terhadap bangsa, dan tidak pernah dipidana dalam kasus berat. Selain itu, harus terbukti tidak mengkhianati negara serta memiliki perjuangan yang luas dan berdampak nasional.
Penolakan Keras dari Masyarakat Sipil dan Internasional
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) dengan tegas menolak usulan ini. Mereka menilai bahwa selama tiga dekade kepemimpinan Soeharto, terjadi berbagai pelanggaran HAM berat, termasuk pembantaian 1965, penembakan misterius, kerusuhan Mei 1998, serta pembungkaman kebebasan pers dan oposisi politik.
KontraS, bersama lebih dari 30 lembaga internasional, merilis joint statement sebagai bentuk protes. Mereka menggarisbawahi bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto akan mengabaikan penderitaan korban dan menutup mata terhadap sejarah kelam bangsa.
Tiga Alasan Utama Penolakan
- Kepemimpinan otoriter dan pelanggaran HAM – Soeharto dinilai menjalankan pemerintahan represif, dengan pemilu yang tidak demokratis serta kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang masih belum tuntas.
- Klaim hukum yang keliru – GEMAS membantah anggapan bahwa nama Soeharto telah dihapus dari TAP MPR XI/MPR/1998 sebagai dasar pengusulan gelar. Mereka menegaskan bahwa MPR pascareformasi tidak berwenang mencabut TAP yang lama.
- Rekam jejak korupsi – Transparency International mencatat Soeharto sebagai pemimpin paling korup di dunia, dengan kerugian negara mencapai US$ 15 – 35 miliar. Kekhawatiran muncul karena gelar ini berpotensi membebani APBN melalui tunjangan bagi ahli warisnya.
Langkah-Langkah Penolakan yang Diambil GEMAS
- Pengiriman surat terbuka kepada Kemensos, didukung lebih dari 350 lembaga dan individu.
- Penyerahan petisi dengan lebih dari 6000 tanda tangan.
- Audiensi langsung dan penyampaian pernyataan internasional penolakan.
Mengapa Ini Isu Penting?
Pemberian gelar pahlawan nasional bukan sekadar soal prestasi, melainkan juga soal moral kolektif bangsa dan penghormatan terhadap korban sejarah. Di tengah sorotan publik dan kritik keras dari berbagai kalangan, proses ini menjadi ujian bagi integritas sejarah Indonesia pascareformasi.
“Pemberian gelar ini tidak hanya bertentangan dengan keadilan dan HAM, tapi juga menghapus memori kolektif atas kekerasan negara,” tegas KontraS.
Penulis : Mita Putri








