Morowali, Suarakitanews.com – Kepulan asap hitam dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Captive milik PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, terus menjadi momok bagi warga sekitar. Asap tebal ini tak kenal waktu, menyelimuti rumah-rumah dan meninggalkan debu yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Ironisnya, di tengah pencemaran udara yang parah, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) terus melonjak tajam.
Data yang mengkhawatirkan menunjukkan peningkatan signifikan kasus ISPA dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2022, tercatat lebih dari 1.200 kasus, dan meskipun belum berakhir, angka di tahun 2023 juga menunjukkan tingginya prevalensi penyakit ini, mencapai 1.148 kasus. Kelompok yang paling rentan terhadap dampak buruk polusi udara ini adalah anak-anak, lansia, dan ibu hamil.
Kemana Perginya Pemerintah?
Namun, pertanyaan besar yang menggelayuti benak warga adalah: ke mana perginya pemerintah? Seolah menutup mata terhadap penderitaan rakyatnya, pemerintah terkesan membiarkan operasional PLTU Captive terus berlanjut. Banyak pihak menduga bahwa kelonggaran regulasi menjadi celah bagi industri untuk terus beroperasi tanpa memperhatikan dampak kesehatan masyarakat.
Ibu Asmiah dan Pak Irsan Merasakan Dampaknya
Ibu Asmiah dan Pak Irsan, warga Desa Ambunu, merasakan langsung dampak buruk polusi udara ini. Mereka mengeluhkan udara yang tak lagi bersih dan sehat, bahkan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pengobatan akibat penyakit yang diduga kuat disebabkan oleh paparan polusi dari PLTU yang berdiri hanya beberapa ratus meter dari permukiman mereka.
Kondisi ini semakin memprihatinkan karena di atas kertas, Indonesia memiliki komitmen untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060. Akan tetapi, realitanya justru bertolak belakang. Pemerintah justru memberikan ruang bagi PLTU Captive berbasis batubara untuk terus berkembang, melalui peraturan seperti Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 yang masih memberikan celah bagi operasional mereka.
Fakta mengejutkan
PLTU Captive milik PT IHIP tidak terikat pada moratorium PLTU baru. Saat ini, PLTU captive bahkan menyumbang sekitar 30 persen dari total kapasitas PLTU Batubara di Indonesia.
Bukannya melindungi warganya, pemerintah justru membiarkan konflik sosial semakin tajam. Warga yang berani menyuarakan keberatan terhadap keberadaan PLTU malah menghadapi kriminalisasi, diperlakukan layaknya perusuh, bukan sebagai korban. Padahal, yang mereka perjuangkan hanyalah hak paling mendasar: hak untuk hidup sehat dan menghirup udara bersih.
Kisah di Morowali ini bukan hanya sekadar cerita lokal. Ini adalah potret nyata bagaimana kepentingan industri dan segelintir elit politik mengorbankan kesehatan dan hak masyarakat demi keuntungan sesaat.
Oleh karena itu, kita semua perlu menyadari bahwa udara bersih adalah hak setiap warga negara, bukan sebuah kemewahan yang hanya bisa dinikmati oleh sebagian kecil orang. Kita harus segera bergerak sebelum tragedi serupa terjadi di daerah lain di Indonesia. Sudah saatnya pemerintah benar-benar hadir dan mengambil tindakan tegas untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan rakyatnya. Kapan lagi jika tidak sekarang?
Penulis : Mita Putri
Sumber : instagram @greenpeaceid dan @walhisulteng








