Suarakitanews.com – Jakarta, 22 April 2025 – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai langkah strategis dalam mengatasi tingginya angka perceraian di Indonesia. Dalam usulannya, Menag menekankan pentingnya menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan untuk memperkuat ketahanan dan keutuhan rumah tangga.
“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tetapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” tegas Nasaruddin Umar saat memberikan pernyataan di Jakarta.
Sebagai bentuk konkret perhatian pemerintah, Menag juga mengedepankan pendekatan mediasi perkawinan sebagai langkah preventif. Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2025, ia merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat diterapkan oleh Badan Penasihat, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
11 Strategi Mediasi BP4 untuk Menjaga Keutuhan Rumah Tangga
- Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan individu usia matang yang belum menikah.
- Mendorong pasangan muda untuk menikah secara proaktif.
- Berperan sebagai mak comblang atau perantara jodoh.
- Melakukan mediasi pasca perceraian untuk mencegah anak terlantar.
- Menjadi mediator konflik antara menantu dan mertua.
- Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.
- Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.
- Menjadi penengah dalam permasalahan KUA, seperti hambatan administratif atau sosial.
- Melakukan mediasi pada individu berpotensi selingkuh agar tidak merusak rumah tangga.
- Menginisiasi program nikah massal untuk mengurangi beban biaya pernikahan.
- Menjalin koordinasi dengan lembaga gizi dan pendidikan untuk memastikan anak-anak mendapat perhatian yang layak.
Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, turut mendukung penuh usulan tersebut. Ia menekankan bahwa tantangan keluarga Indonesia saat ini semakin berat, mulai dari tingginya perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga pengaruh budaya digital yang dapat mengganggu ketahanan keluarga.
“Kami menyadari bahwa pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang ini semakin kompleks dan perlu perhatian khusus dari semua pihak,” jelas Abu Rokhmad.
Revisi UU Perkawinan dan penguatan strategi mediasi menjadi langkah penting untuk mencegah perceraian, meningkatkan literasi perkawinan, dan memperkuat ketahanan keluarga Indonesia. Negara diharapkan tidak hanya hadir dalam legalitas, tetapi juga dalam keberlanjutan hubungan rumah tangga.
Penulis : Mita Putri








