Suarakitanews.com – Jakarta, 21 April 2025 – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengungkap fakta mengejutkan dalam dunia pangan olahan Indonesia. Sebanyak 9 produk makanan olahan yang beredar di pasaran ternyata mengandung unsur babi (porcine). Yang mengkhawatirkan, 7 dari produk tersebut sudah mengantongi sertifikat halal.
Penemuan ini merupakan hasil uji laboratorium BPJPH yang bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka menggunakan tes DNA peptida spesifik porcine, metode mutakhir yang dikenal dengan tingkat ketelitian tinggi.
“Telah ditemukan sembilan produk makanan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia,” ujar Ahmad Haikal Hasan pada Senin (21/04/2025).
“Dan harus kami sampaikan juga bahwa laboratorium kami adalah salah satu dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia,” tambahnya.
Daftar 9 Produk Pangan Mengandung Babi yang Ditemukan BPJPH
Berikut ini adalah daftar lengkap produk yang terbukti mengandung unsur babi:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy

3. ChompChomp Car Mallow

4. Chomp Chomp Flower Mallow

5. Chomp Chomp Marshmallow Bentuk Tabung

6. Hakiki Gelatin

7. Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanilla

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk

9. SWEETME Marshmallow Rasa Coklat

Sanksi Tegas: Produk Halal Tapi Mengandung Babi Akan Ditarik
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, produk bersertifikat halal yang terbukti mengandung babi akan dikenai sanksi penarikan dari peredaran. Sedangkan untuk produk non-halal yang tidak memiliki sertifikat, penindakan akan dilakukan oleh BPOM berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Malaysia dan KPAI Ikut Bertindak: Perlindungan Konsumen Muslim Diutamakan
Temuan ini memicu reaksi internasional. Malaysia melalui Jakim (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia) segera mengambil langkah pencegahan. Direktur Jenderal Jakim, Datur Dr Sirajuddin Suhaimee, mendesak importir untuk segera menarik produk terkait.
“Sebagai langkah pencegahan awal, Jakim telah memulai pemantauan bersama Majelis Agama Islam Negeri (MAIN) dan Jabatan Agama Islam Negeri (JAIN),” bunyi pernyataan resmi Jakim (23/04/2025).
Di dalam negeri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menanggapi serius. Mereka membuka hotline pengaduan dan mendesak investigasi mendalam.
“Terakhir, saya melihat anak saya dan teman-temannya mengonsumsi saat tahun baru. Tentunya ini menjadi catatan khusus KPAI,” ujar Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra.
Apa yang Harus Dilakukan Konsumen?
Sebagai konsumen Muslim, langkah terbaik saat ini adalah:
- Periksa ulang daftar produk di rumah
- Hindari konsumsi produk yang tercantum di atas
- Laporkan temuan produk mencurigakan ke BPJPH atau BPOM
- Ikuti perkembangan resmi dari otoritas terkait
Kesimpulan
Temuan ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap label halal dan kejujuran produsen dalam menyatakan kandungan produknya. Konsumen berhak mendapat informasi yang benar dan perlindungan dari produk tidak halal.
Penulis : Mita Putri








