Suarakitanews.com – Jakarta – Sistem pembayaran berbasis QR Code seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) kini telah menjadi standar nasional dalam transaksi digital di Indonesia. Namun, kehadiran sistem ini justru menuai kritik dari Amerika Serikat (AS), terutama dalam konteks perdagangan internasional dan akses perusahaan asing terhadap sistem keuangan Indonesia.
QRIS Dinilai Tidak Melibatkan Perusahaan Asing
Dalam Laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025 (2025 National Trade Estimate Report) yang dirilis oleh U.S. Trade Representative (USTR), disebutkan bahwa sistem QRIS dan GPN dikhawatirkan tidak kompatibel dengan sistem pembayaran internasional. AS menyoroti bahwa perusahaan-perusahaan pembayaran asal Amerika Serikat tidak dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan QRIS.
Karena kurangnya transparansi dan pelibatan tersebut, perusahaan AS merasa tidak memiliki cukup informasi mengenai perubahan regulasi dan tidak dapat memberikan masukan yang konstruktif.
Kebijakan Bank Indonesia Dinilai Menghambat Akses Global
AS juga mengkritik dua kebijakan utama dari Bank Indonesia (BI), yakni:
- Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang GPN, yang mewajibkan semua transaksi debit dan kredit domestik diproses oleh lembaga switching dalam negeri yang berizin BI. Selain itu, regulasi ini membatasi kepemilikan asing maksimal 20 persen pada perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam National Payment Gateway (NPG).
- Peraturan BI No. 21 Tahun 2019 tentang QRIS, yang mewajibkan seluruh pembayaran berbasis QR menggunakan QRIS sebagai standar nasional.
Menurut USTR, aturan-aturan ini dinilai membatasi akses layanan pembayaran elektronik lintas negara, serta mengurangi peluang integrasi sistem pembayaran Indonesia dengan platform global.
QRIS Sudah Dipakai di Beberapa Negara Asia
QRIS sudah bekerja sama dengan negara seperti Malaysia, Thailand, Singapura, hingga Jepang sebagai bagian dari upaya internasionalisasi oleh Bank Indonesia. Namun, tidak semua negara menyambut positif. Amerika Serikat, misalnya, menilai QRIS dan GPN justru membatasi akses asing dan menghambat perdagangan.
Respons Pemerintah Indonesia terhadap Kritik AS
Menanggapi kritik AS, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah telah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia terkait permintaan sistem pembayaran dari pihak AS. Namun, ia belum membeberkan detail isi negosiasi yang berlangsung.
Tantangan Globalisasi QRIS
Meskipun QRIS mempermudah transaksi di Indonesia dan mulai digunakan di beberapa negara, adopsinya secara global masih menghadapi tantangan. Amerika Serikat, misalnya, menyoroti kurangnya keterbukaan pasar dan partisipasi asing dalam sistem ini.
Ke depan, Indonesia perlu menyeimbangkan kedaulatan sistem pembayaran nasional dengan kebutuhan integrasi global untuk mendukung kebijakan digital yang inklusif.
Penulis : Mita Putri
Sumber : situs resmi Perekonomian RI








