Suarakitanews – Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas 2026 Lewat PMK No. 32/2025
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah resmi menetapkan besaran baru biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini diambil untuk mendukung efisiensi anggaran, akuntabilitas belanja negara, serta mendorong digitalisasi kegiatan kedinasan di era pascapandemi.
Berikut adalah empat komponen utama yang mengalami perubahan dalam aturan perjalanan dinas 2026:
Biaya Penginapan: Turun untuk Pejabat Tinggi
Biaya penginapan dalam negeri untuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I mengalami penyesuaian. Kini ditetapkan berkisar antara Rp 2.100.000 hingga Rp 9.300.000 per malam.
Angka ini turun dari batas sebelumnya sebesar Rp 9.700.000.
Biaya Transportasi Lokal: Dipangkas
Biaya transportasi dari dan ke terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan juga disesuaikan. Kini tarifnya berkisar antara Rp 94.000 sampai Rp 462.000 per orang per perjalanan.
Ini mengalami penurunan dari ketentuan sebelumnya yang sebesar Rp 104.000 – Rp 574.000.
Uang Harian Perjalanan Dinas: Dalam Negeri Tetap, Luar Negeri Naik
Untuk perjalanan dinas dalam negeri, uang harian tetap di kisaran Rp 360.000 – Rp 580.000, sementara uang representasi pejabat negara juga tidak berubah di angka Rp 250.000 per hari.
Namun, berbeda untuk perjalanan dinas luar negeri, di mana terjadi kenaikan dari sebelumnya US$ 296 – US$ 792 menjadi US$ 347 – US$ 792 per orang per hari
Tiket Pesawat: Tidak Ada Perubahan
Biaya tiket pesawat tetap mengacu pada aturan sebelumnya:
Dalam negeri (PP):
Kelas bisnis: Rp 22.100.000
Kelas ekonomi: Rp 11.460.000
Luar negeri (sekali jalan):
Ekonomi: US$ 127
Bisnis: US$ 16.269
Eksekutif: US$ 23.128
Efisiensi dan Digitalisasi Didorong
Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menegaskan bahwa pengaturan baru ini bertujuan untuk memberikan kepastian anggaran serta mendorong pemanfaatan teknologi digital demi menggantikan pertemuan fisik yang tidak esensial.
“Kebijakan SBM 2026 sejalan dengan visi pemerintah dalam hal efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran,” tegas Lisbon, dikutip dari ANTARA.
Kesimpulan
Penyesuaian biaya perjalanan dinas 2026 merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara yang lebih efisien dan akuntabel. Dengan fokus pada efisiensi pengeluaran serta dorongan ke arah transformasi digital, pemerintah berupaya menciptakan sistem birokrasi yang adaptif dan hemat biaya.
Penulis: Mita Putri








