Suarakitanews.com – Ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang hidup tanpa dokumen resmi di Amerika Serikat kini menghadapi dilema besar. Di tengah ancaman deportasi massal dari pemerintahan Presiden Donald Trump, kebijakan pemerintah Indonesia yang tidak lagi mengizinkan perpanjangan paspor bagi WNI tanpa izin tinggal sah justru menambah tekanan.
Padahal, mulai Mei mendatang, pemerintah Amerika Serikat akan memperketat aturan perjalanan udara domestik. Penumpang pesawat diwajibkan memiliki identitas resmi, seperti paspor, yang diterbitkan oleh negara asal atau negara bagian. Kebijakan ini jelas berdampak pada mobilitas WNI tanpa dokumen.
Sebagai gantinya, pemerintah Indonesia hanya menyediakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Namun, menurut tokoh diaspora Indonesia di New York, Shamsi Ali, SPLP bukanlah solusi.
“SPLP itu surat jalan pulang, bukan pengganti paspor. Kami khawatir, ini jadi celah kolaborasi diam-diam dengan pemerintah AS untuk mendeportasi saudara-saudara kita yang tidak berdokumen,” tegas Shamsi dalam wawancara khusus dengan Suara Kita News.
SPLP Bukan Pengganti Paspor, Hanya Berlaku Satu Kali Perjalanan
Untuk diketahui, SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pulang ke Indonesia. Dokumen ini tidak bisa digunakan sebagai identitas resmi di dalam negeri Amerika Serikat dan tidak bisa diperpanjang.
Dengan kondisi ini, banyak WNI khawatir akan kehilangan status kewarganegaraannya. Tanpa paspor dan tanpa izin tinggal, mereka berisiko dianggap stateless, yang berarti tidak memiliki negara asal yang sah.
“Kalau ICE (petugas imigrasi AS) menangkap mereka, mau dibalikin ke mana? Bisa saja malah dibuang ke negara tetangga seperti Meksiko,” kata seorang aktivis hak imigran di California.
Diaspora Indonesia Ajukan Surat Resmi ke Pemerintah RI
Melalui yayasan yang ia pimpin, Shamsi Ali telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Permintaan utamanya adalah agar pemerintah mencabut larangan perpanjangan paspor bagi WNI tanpa dokumen resmi.
Menanggapi hal ini, Sade Bimantara, Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Washington DC, menyatakan bahwa pihaknya telah mencatat seluruh masukan dari masyarakat diaspora.
“Isu ini memang sedang dibahas. Kami harap akan ada solusi yang bisa melindungi hak dan kepentingan WNI di AS dan seluruh dunia,” ungkapnya kepada Suara Kita News.
4.276 WNI Terancam Dideportasi
Menurut data Kementerian Luar Negeri RI, sebanyak 4.276 WNI di AS telah masuk dalam daftar Final Order of Removal oleh otoritas imigrasi AS. Sejauh ini, 4 WNI sudah terdampak langsung dan dideportasi.
Di tengah situasi yang makin genting, kebijakan yang lebih fleksibel dari pemerintah Indonesia dinantikan. Perpanjangan paspor bagi WNI tanpa dokumen dinilai sebagai langkah kemanusiaan, bukan pembenaran terhadap pelanggaran hukum.
Penulis : Mita Putri
Sumber : instagram @voaindonesia








