Suara Kita News.com – Praktik penyalahgunaan wewenang diduga kuat terjadi di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang. Seorang oknum Kepala Seksi (Kasi) di dinas tersebut menjadi sorotan atas tudingan mengatur proyek pekerjaan secara sepihak dan meminta ‘jatah’ kepada para pemborong yang berminat mengerjakan proyek di dinas tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum Kasi ini memiliki pengaruh besar dalam menentukan rekanan pelaksana proyek. Bahkan, sumber-sumber di lapangan menggambarkan oknum tersebut bertindak layaknya seorang Kepala Dinas (Kadis) dalam pengambilan keputusan terkait
proyek.
Dugaan praktik ‘Kasi rasa Kadis’ ini diungkapkan oleh Praktisi Hukum dan Pemerhati Pemerintahan, Asep Agustian, SH. MH. Pria yang akrab disapa Askun ini menyatakan bahwa praktik tersebut sudah menjadi
rahasia umum di kalangan pemborong yang berurusan dengan DPKP Karawang.
“Ini namanya Kasi rasa Kadis. Ia seolah-olah memiliki kewenangan penuh untuk mengatur proyek, bahkan menunjuk langsung pemborongnya,” ujar Askun, Rabu (16/4).
Lebih lanjut, Askun membeberkan modus operandi yang diduga dilakukan oleh oknum Kasi tersebut. Menurut pengakuan , oknum tersebut meminta fee sebesar 10 persen dari nilai proyek sebagai ‘uang muka’ sebelum kesepakatan kerja diteken. Sebagai contoh, salah satu pemborong mengaku dimintai uang sebesar Rp15 juta untuk mendapatkan proyek senilai Rp150 juta.
“Ini bukan hanya satu atau dua pemborong yang menjadi korban. Saya yakin jumlahnya jauh lebih banyak. Bahkan ada klien yang dijanjikan 15 titik proyek, namun dengan syarat harus menyetor uang Rp15 juta per titik,” ungkap Askun dengan nada prihatin.
Tak hanya itu, Askun juga menduga kuat adanya keterlibatan pejabat lain di lingkungan DPKP Karawang dalam praktik terlarang ini. “Kita belum bisa pastikan apakah Kadis mengetahui atau bahkan terlibat. Tapi saya menduga ada peran Kepala Bidang (Kabid) dalam hal ini. Semuanya sedang kami telusuri lebih lanjut,” imbuhnya.
Menyikapi temuan yang mengarah pada praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini, Askun mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum Kasi yang bersangkutan. Ia juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penyelidikan secara proaktif.
“Jika benar adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penunjukan proyek di DPKP Karawang, ini jelas merusak kualitas pembangunan sektor pertanian. Para pemborong seharusnya dapat bekerja secara maksimal, namun justru dipaksa ‘setor’ di awal. Ini adalah bentuk premanisme oknum pejabat yang harus segera dihentikan dan ditindak tegas,” pungkas Askun dengan nada geram.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang terkait dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dan pungli yang mencuat ini. Masyarakat Karawang menanti respons cepat dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memberantas praktik-praktik kotor yang merugikan pembangunan daerah.
Penulis : Dewa
Editor : Yerry






