Suara Kita News.com -Gelombang tsunami pemberantasan korupsi kembali menerjang pilar penegakan hukum. Tim
elite Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah komando JAM-Pidsus sukses membongkar dugaan praktik lancung yang mencoreng wajah peradilan. Kali ini, sosok sentral yang terseret pusaran korupsi tak lain adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Ia resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan
kontroversial lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (12/4/2025) malam di Jakarta. Qohar mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa MAN diduga kuat menerima suap dengan nilai fantastis, mencapai Rp 60 miliar, saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang
haram tersebut disinyalir berasal dari dua tersangka lain berinisial MS dan AR, yang berprofesi sebagai advokat.
“Pemberian uang dilakukan melalui tersangka WG (Wahyu Gunawan), yang merupakan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara dan diketahui sebagai orang kepercayaan MAN,” beber Qohar dengan nada tegas.
Motif di balik praktik kotor ini diduga kuat adalah untuk “mengatur” putusan perkara ekspor CPO yang sebelumnya menyeret tiga perusahaan raksasa sebagai terdakwa. Imbalannya? Vonis ontslag atau putusan lepas yang kontroversial terhadap PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT
Musim Mas Group.
Seperti diketahui, ketiga korporasi besar tersebut sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Selasa, 19 April 2024, para terdakwa justru
dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan yang diketuai oleh Djuyamto, dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, kala itu menyatakan bahwa perbuatan para korporasi tersebut bukanlah tindak pidana, bahkan memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, serta martabat para terdakwa.
Kini, babak baru dalam kasus ini semakin menarik perhatian publik. Tim Kejagung bergerak cepat dan tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk para anggota majelis hakim yang memutus perkara CPO tersebut. Bahkan, upaya penjemputan terhadap para hakim yang diduga
terlibat tengah dilakukan, meski salah satu di antaranya dikabarkan sedang berada di luar kota.
“Tim penyidik proaktif dalam menjemput para pihak yang perlu diperiksa,” tegas Qohar, menunjukkan keseriusan Korps Adhyaksa dalam mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Atas perbuatan yang mencoreng citra lembaga peradilan, MAN dijerat dengan sederet pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mulai dari Pasal 12 huruf c, Pasal 5 ayat (2), hingga Pasal 11, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Rangkaian pasal ini mengindikasikan ancaman hukuman berat menanti MAN jika terbukti bersalah.
Penetapan tersangka terhadap Ketua PN Jakarta Selatan ini sontak menimbulkan kegemparan dan sorotan luas dari berbagai kalangan. Bagaimana mungkin seorang pimpinan lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru diduga terlibat dalam praktik suap yang merusak
integritas hukum? Langkah berani Kejagung ini menjadi angin segar di tengah keraguan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan peradilan. Kini, mata seluruh masyarakat tertuju pada babak selanjutnya dari upaya bersih-bersih lembaga peradilan ini, dengan harapan praktik suap dan
korupsi yang selama ini menggerogoti marwah penegakan hukum dapat dihentikan secara tuntas.
Penulis : Dewa
Editor : yerrydewa






