Palembang, Suarakitanews.com – Usai perayaan Idulfitri, warga Sumatera Selatan kembali melanjutkan perjuangan hukum mereka dalam kasus kabut asap yang menghantui wilayah ini akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kali ini, agenda persidangan di Pengadilan Negeri Palembang menghadirkan tiga saksi ahli yang kredibel dari berbagai universitas ternama di Indonesia.
Tiga Guru Besar Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli
Dalam sidang pemeriksaan saksi ahli ini, pihak penggugat menghadirkan tiga nama besar yang sudah dikenal luas dalam bidang lingkungan hidup, hukum, dan hak asasi manusia (HAM). Ketiganya diharapkan dapat memberikan sudut pandang ilmiah dan hukum yang memperkuat gugatan warga terhadap para pelaku usaha yang dianggap bertanggung jawab atas bencana asap tahunan di Sumatera Selatan.
1. Azwar Maas (Hadir secara virtual)

Guru Besar Ilmu Tanah dan Ahli Gambut dari Fakultas Pertanian, Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam kesaksiannya, Azwar menjelaskan, “Kondisi ini (lahan gambut yang dikeringkan) sangat berbahaya, karena akan membuat lahan gambut mudah terbakar. Jika sampai terbakar, maka kebakaran yang terjadi akan terus berlanjut, karena akan sangat sulit membasahi area yang luas.”
2. Andri Gunawan Wibisana

Guru Besar Hukum Lingkungan dari Universitas Indonesia (UI) yang juga aktif di berbagai organisasi profesi dan LSM.
Ia menekankan prinsip strict liability, “Dengan strict liability, tergugat bisa dinyatakan bertanggung jawab apabila kebakaran hutan termasuk ke dalam risiko dari kegiatan atau usahanya. Pengeringan gambut dengan membangun kanal-kanal merupakan aktivitas berbahaya (dangerous activity) yang risikonya tidak bisa dihilangkan bahkan dengan tindakan kehati-hatian.”
3. Iman Prihandono

Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Periode 2020–2025, pakar hukum internasional serta bisnis dan HAM.
Menurut Iman, “Pilar kedua UNGPs mengatur bahwa perusahaan memiliki responsibility to respect atau menghormati HAM. Pembuatan kanal yang menyebabkan gambut mengering dan memicu kabut asap merupakan pelanggaran atas hak manusia atas udara dan lingkungan yang bersih serta sehat.”
Kabut Asap: Bencana yang Merenggut Hak Hidup Masyarakat
Sekar Banjaran Aji dari Tim Kuasa Hukum Penggugat menyatakan bahwa kesaksian para saksi ahli ini menjadi bukti kuat untuk menegaskan tanggung jawab tergugat. “Dalam gugatan kami, kami menyoroti kerusakan ekosistem gambut yang menimbulkan karhutla dengan dampak asap yang meluas dan berbahaya. Kesaksian para ahli makin menguatkan argumen kami bahwa tergugat harus bertanggung jawab secara mutlak atas dampak yang ditimbulkan,” ujarnya.
Melawan Demi Udara Bersih dan Masa Depan yang Lebih Baik
Dengan hadirnya para saksi ahli yang kredibel dan independen, warga Sumatera Selatan kini memiliki pijakan hukum dan ilmiah yang semakin kuat untuk terus menggugat kebijakan dan aktivitas perusahaan yang merusak lingkungan.
Perjuangan ini bukan hanya soal asap, tapi juga soal hak dasar manusia atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Penulis: Mita Putri
Sumber: instagram @greenpeaceid , @shi_sumsel , @rawang.id








