Suarakitanews.com – Indonesia sebagai negara maritim dengan luas lautan yang sangat besar, memiliki peran penting dalam industri perikanan global. Namun, di balik potensi besar ini, terdapat kenyataan yang sangat memprihatinkan: banyak nelayan dan awak kapal perikanan (AKP) Indonesia yang bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi. Banyak dari mereka yang dieksploitasi, tidak dibayar sesuai haknya, bahkan dipaksa untuk bekerja meskipun terluka parah. Sebagai solusi atas permasalahan ini, Konvensi ILO 188 (K-188) hadir untuk melindungi para pekerja perikanan.
Apa itu K-188?
Konvensi ILO 188, yang disahkan pada tahun 2007, adalah peraturan internasional yang dirancang untuk menjamin hak-hak pekerja di sektor perikanan, terutama nelayan dan AKP. Dengan ratifikasi K-188, negara-negara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pekerja laut memiliki kontrak kerja yang jelas, upah yang layak, serta akses ke fasilitas yang mendukung kesehatan dan keselamatan mereka, seperti makanan yang cukup, air bersih, dan tempat tinggal yang layak di kapal.
Kondisi Mengkhawatirkan Pekerja Laut di Indonesia
Banyak nelayan Indonesia yang bekerja di kapal asing dalam kondisi yang sangat buruk. Mereka tidak memiliki kontrak yang jelas, sering dipaksa bekerja tanpa perawatan medis meski terluka parah, dan bahkan diperlakukan dengan kekerasan. Salah satu contoh nyata adalah kisah Akhmad, seorang nelayan yang bekerja di kapal perikanan milik perusahaan Bumble Bee Foods asal AS. Akhmad harus menanggung luka parah di kakinya tanpa mendapatkan perawatan medis dan tetap dipaksa bekerja.
Mengapa K-188 Penting untuk Nelayan dan AKP Indonesia?
Konvensi ILO 188 adalah jawaban untuk mengakhiri eksploitasi yang terus menerus dialami oleh para pekerja laut. Dengan adanya K-188, para pekerja laut akan memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati oleh pengusaha kapal perikanan. Hal ini termasuk gaji yang sesuai, jam kerja yang jelas, serta jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
Negara Lain Sudah Melangkah, Kapan Indonesia
Beberapa negara, seperti Thailand, Belanda, dan Namibia, telah meratifikasi K-188 dan melakukan perubahan besar dalam perlindungan pekerja perikanan. Sebagai contoh, Namibia yang sebelumnya memiliki banyak pekerja kapal yang tidak jelas hak-haknya, kini telah meratifikasi K-188 pada 2018. Setelah itu, kondisi kerja AKP di negara tersebut jauh membaik, dengan adanya kontrak kerja tertulis, inspeksi kapal yang lebih sering, dan pengaturan upah yang lebih baik. Hasilnya, bukan hanya kesejahteraan pekerja yang meningkat, tetapi juga reputasi ekspor perikanan Namibia yang semakin dikenal dunia.
Pentingnya Indonesia Meratifikasi K-188
Sebagai negara dengan jumlah nelayan dan AKP migran terbanyak di dunia, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi para pekerja lautnya. Ratifikasi K-188 adalah langkah pertama untuk memastikan bahwa nelayan dan AKP Indonesia mendapatkan hak mereka, baik dari segi kesejahteraan, keselamatan, maupun kesehatan kerja. Negara lain telah menunjukkan bahwa perubahan bisa dilakukan, sekarang saatnya Indonesia untuk bergerak maju.
Kesimpulan
Ratifikasi Konvensi ILO 188 bukanlah solusi akhir, namun langkah penting dalam melindungi pekerja perikanan Indonesia. Nelayan dan AKP Indonesia berhak untuk bekerja dengan layak dan dihargai sebagai manusia. Dengan berkomitmen pada ratifikasi K-188, Indonesia akan menjadi negara yang lebih menghargai pekerja lautnya, sekaligus menjaga keberlanjutan industri perikanan secara lebih berkelanjutan dan manusiawi.
#LindungiLautLindungiPekerja #ProtectOceansProtectWorkers
Dengan adanya artikel ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya ratifikasi K-188 di Indonesia semakin meningkat, dan langkah-langkah konkrit bisa segera diambil untuk melindungi hak-hak para pekerja perikanan.
Penulis: Mita Putri
Sumber : instagram @greenpeaceid








