Remaja 19 Tahun Diamankan Polisi Kandis Atas Dugaan Pencabulan dan Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

Kandis, Suarakitanews.com – Seorang remaja pria berinisial DK (19) diamankan oleh aparat Polsek Kandis atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur serta membawa korban tanpa izin dari orang tua. Penangkapan ini dilakukan setelah orang tua korban, NJ, melaporkan kehilangan anaknya, Mawar (nama samaran), pada awal April 2025.

Kronologi Kejadian: Korban Hilang Tanpa Jejak

Menurut keterangan NJ, kejadian bermula pada Jumat malam, 4 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Mawar meninggalkan rumah tanpa pemberitahuan. Pencarian oleh keluarga pun dilakukan, termasuk menanyai teman-teman korban, namun tidak ada informasi yang diperoleh.

Hingga akhirnya, pada Sabtu, 12 April 2025, DK mengantarkan Mawar kembali ke rumah orang tuanya. Ia tidak datang sendiri, melainkan didampingi oleh pihak keluarga. Dalam pengakuannya, Mawar menyebutkan bahwa ia telah diajak oleh DK ke Lubuk Pakam dan kemudian ke Duri, tinggal di rumah bibi dari pihak terduga pelaku.

Langkah Cepat Polsek Kandis

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis, KOMPOL Darmawan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Tim Opsnal Polsek Kandis, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan DK.

“Setelah klarifikasi dengan saksi dan pengumpulan barang bukti yang cukup, DK kini resmi ditahan di Rutan Polsek Kandis,” ujar Kompol Darmawan dalam keterangannya kepada media.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, DK dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengenai perlindungan anak dan hukum pidana pencabulan.

Pentingnya Kesadaran Akan Perlindungan Anak

Kapolsek Kandis juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual, termasuk dari lingkungan terdekat.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi bangsa,” tutup Kompol Darmawan.

Kesimpulan

Kasus DK ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Orang tua, sekolah, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Penulis : Nara
Editor : Yerrydewa

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri