Kandis, Suarakitanews.com – Seorang remaja pria berinisial DK (19) diamankan oleh aparat Polsek Kandis atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur serta membawa korban tanpa izin dari orang tua. Penangkapan ini dilakukan setelah orang tua korban, NJ, melaporkan kehilangan anaknya, Mawar (nama samaran), pada awal April 2025.
Kronologi Kejadian: Korban Hilang Tanpa Jejak
Menurut keterangan NJ, kejadian bermula pada Jumat malam, 4 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Mawar meninggalkan rumah tanpa pemberitahuan. Pencarian oleh keluarga pun dilakukan, termasuk menanyai teman-teman korban, namun tidak ada informasi yang diperoleh.
Hingga akhirnya, pada Sabtu, 12 April 2025, DK mengantarkan Mawar kembali ke rumah orang tuanya. Ia tidak datang sendiri, melainkan didampingi oleh pihak keluarga. Dalam pengakuannya, Mawar menyebutkan bahwa ia telah diajak oleh DK ke Lubuk Pakam dan kemudian ke Duri, tinggal di rumah bibi dari pihak terduga pelaku.
Langkah Cepat Polsek Kandis
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis, KOMPOL Darmawan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Tim Opsnal Polsek Kandis, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan DK.
“Setelah klarifikasi dengan saksi dan pengumpulan barang bukti yang cukup, DK kini resmi ditahan di Rutan Polsek Kandis,” ujar Kompol Darmawan dalam keterangannya kepada media.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, DK dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengenai perlindungan anak dan hukum pidana pencabulan.
Pentingnya Kesadaran Akan Perlindungan Anak
Kapolsek Kandis juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual, termasuk dari lingkungan terdekat.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi bangsa,” tutup Kompol Darmawan.
Kesimpulan
Kasus DK ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Orang tua, sekolah, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Penulis : Nara
Editor : Yerrydewa






