Suara Kita News.com- Pemandangan memprihatinkan sekaligus mengganggu kenyamanan warga kini menghiasi area Pasar Lama Rengasdengklok, Karawang. Tumpukan sampah yang terus menggunung tak hanya mencemari estetika, namun juga menimbulkan bau tak sedap bagi siapa saja yang melintas. Ironisnya, kondisi ini
diduga kuat akibat kinerja buruk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kebersihan Rengasdengklok yang disebut-sebut mengabaikan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam mewujudkan program “Jawa Barat Juara”.
Informasi yang beredar luas di masyarakat bahkan menuding adanya praktik tidak profesional dari UPTD Kebersihan Rengasdengklok terhadap oknum-oknum yang sengaja membuang dan menimbun sampah di lokasi tersebut. Lebih jauh, muncul tuntutan agar UPTD Kebersihan Rengasdengklok bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam penegakan aturan, meskipun oknum pembuang sampah disinyalir memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Karawang.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, retribusi pengelolaan sampah dari para pedagang di Pasar Lama Rengasdengklok selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan bagi Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Karawang. Artinya, aktivitas pasar tersebut secara finansial masih berkontribusi melalui retribusi sampah.
Santriwan, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa UPTD Kebersihan Rengasdengklok memang memiliki mitra kerja yang menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di area pasar. Ia juga mengakui adanya inisiatif warga untuk mengangkut tumpukan sampah yang dibuang oleh sebagian pedagang secara sukarela. Namun, ia mempertanyakan ke mana aliran retribusi sampah dari para pedagang yang kini menghasilkan gunungan sampah tersebut. “UPTD Kebersihan Rengasdengklok memang memiliki mitra kerja yang menyediakan TPS sampah di pasar lama. Tumpukan sampah yang dibuang beberapa pedagang ke titik lokasi tersebut sudah kita angkut secara sukarela, adapun
retribusi sampah pedagang yang kini menggunung itu entah ke mana kita akan tanyakan ke UPTD,” jelasnya dengan nada keheranan.
Kondisi ini jelas menjadi sorotan tajam terhadap kinerja UPTD Kebersihan Rengasdengklok. Dugaan pengabaian perintah gubernur dan praktik pilih kasih dalam penanganan sampah di area publik yang menghasilkan pendapatan bagi daerah, tentu menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat.
Publik kini menanti langkah konkret dari Pemkab Karawang, khususnya DLHK, untuk segera mengatasi persoalan gunungan sampah di Pasar Lama Rengasdengklok. Selain itu, transparansi terkait pengelolaan
retribusi sampah dan tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran serta evaluasi kinerja UPTD Kebersihan Rengasdengklok menjadi tuntutan mendasar demi terciptanya lingkungan yang bersih dan nyaman bagi masyarakat, serta terwujudnya program “Jawa Barat Juara” yang
digaungkan.






