Suara Kita News.com – Gelombang pertanyaan dan sorotan tajam menghampiri keputusan Kepala Desa (Kades) Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Ersim, terkait pemberhentian tiga perangkat desanya. Mantan Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang, H. Alex Sukardi,
angkat bicara dan memberikan pandangannya terkait polemik yang berkembang pada
Sabtu (12/04/2025) .
Menurut H. Alex Sukardi, langkah pemberhentian perangkat desa seharusnya berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam regulasi yang baru disahkan tersebut, ia menekankan bahwa pemberhentian perangkat desa hanya dapat dibenarkan apabila yang bersangkutan terbukti
melakukan pelanggaran berat.
“Sebelum diberhentikan, perangkat desa harus terlebih dahulu diberikan peringatan secara bertahap. Jika peringatan tidak diindahkan, barulah dilayangkan surat teguran tertulis. Mekanisme ini krusial
untuk memberikan hak jawab kepada perangkat desa yang bersangkutan. Apabila kesalahan telah terbukti secara jelas, barulah masalah tersebut dikomunikasikan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dikonsultasikan kepada camat melalui Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan,” urainya secara detail.
Lebih lanjut, H. Alex Sukardi menyoroti lemahnya perlindungan regulasi terhadap perangkat desa, yang kerap kali menjadi “korban” setiap kali terjadi suksesi kepemimpinan di tingkat desa. Ia menegaskan bahwa kondisi ini menghambat terciptanya perangkat desa yang profesional dan kompeten.
“Sulit untuk membangun perangkat desa yang profesional dan memiliki kompetensi mumpuni jika setiap kali terjadi pergantian kepala desa, perangkat desa juga ikut diganti. Harus ada proteksi regulasi yang
kuat dari pemerintah daerah untuk menjamin stabilitas dan kepastian karir perangkat desa,” tegasnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, H. Alex Sukardi memberikan saran konstruktif kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Ia mengusulkan agar Pemda segera merumuskan regulasi yang menetapkan status perangkat desa sebagai pegawai yang dikontrak langsung oleh pemerintah daerah.
Meskipun sumber penghasilan mereka tetap berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa seharusnya melibatkan mekanisme yang lebih terpusat, yakni melalui rekomendasi camat dan persetujuan bupati.
“Apabila pemerintah kabupaten memiliki visi untuk mewujudkan desa yang mandiri secara administratif, langkah konkret berupa pembuatan regulasi yang jelas terkait status perangkat desa ini tidak bisa
ditunda-tunda lagi,” pungkasnya, menekankan urgensi tindakan nyata dari Pemkab Karawang.
Polemik pemberhentian perangkat Desa Karangligar ini menjadi cerminan betapa pentingnya kepastian hukum dan perlindungan bagi perangkat desa. Pandangan dari mantan Sekretaris APDESI Karawang ini diharapkan dapat menjadi masukan berharga bagi pemerintah daerah dalam menata sistem
pemerintahan desa yang lebih profesional dan berkeadilan.
Penulis : Hend
Editor : Yerrydewa






