Suarakitanews.com – Ancaman terhadap kebebasan pers kembali terjadi di Indonesia. Pada Kamis, 20 Maret 2025, seorang jurnalis Tempo menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga yang dikirim ke Kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan. Insiden ini bukan hanya bentuk intimidasi, tetapi juga peringatan bahwa kebebasan pers masih berada dalam bayang-bayang represi.
Kronologi Teror Kepala Babi ke Tempo
Menurut Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, paket misterius itu diterima tanpa adanya surat ancaman, hanya dengan nama “Cica” sebagai penerima. Paket baru dibuka pada sore hari setelah Cica kembali dari liputan.
Begitu dibuka, bau menyengat langsung tercium. Saat diperiksa, terungkap isi paket tersebut: sebuah kepala babi yang sudah tergorok tanpa kuping.
Peristiwa ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Dewan Pers.
Kecaman terhadap Teror terhadap Pers
YLBHI mengecam keras insiden ini, menegaskan bahwa tindakan semacam ini menunjukkan Indonesia masih jauh dari negara hukum yang demokratis dan bebas.
“YLBHI mengecam keras tindakan teror pengiriman bangkai kepala babi dan upaya-upaya pembungkaman lainnya terhadap Tempo dan karya-karya jurnalistiknya,” tulis YLBHI dalam pernyataan resminya.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, juga menegaskan bahwa ini adalah bentuk kekerasan terhadap pers.
“Pengiriman kepala babi yang mengatasnamakan Cica BAP (Bocor Alus Politik) adalah tindakan kekerasan terhadap pers. Ini jelas teror, intimidasi yang secara langsung untuk menakut-nakuti,” ujarnya.
Sejarah Kelam Pembredelan Pers di Indonesia
Ancaman terhadap kebebasan pers bukanlah hal baru di Indonesia. Sejarah mencatat bahwa pada era Orde Baru, banyak media dibungkam dan dibredel.
- 1974: Peristiwa Malari – Unjuk rasa mahasiswa yang memprotes kebijakan ekonomi Soeharto berujung pada pembredelan 14 media massa.
- 1995: Sensor Program TV – Sebuah program televisi yang menampilkan tokoh-tokoh kritis terhadap pemerintah dilarang tayang.
- 1996: Pembungkaman Media – Pemerintah Orde Baru menutup berbagai media yang berani mengkritik kebijakan negara.
Kebebasan Pers dan Demokrasi dalam Ancaman
Kebebasan pers seharusnya telah dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, serangan terhadap jurnalis dan media masih terus terjadi. Teror kepala babi ini menjadi bukti bahwa upaya membungkam kebebasan pers masih hidup di Indonesia.
Sebagai masyarakat, kita harus waspada dan tidak tinggal diam. Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Tanpa pers yang bebas, transparansi dan akuntabilitas pemerintah akan semakin terkikis.
Kesimpulan
Teror terhadap jurnalis Tempo adalah bentuk nyata dari ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. Kita tidak boleh tinggal diam menghadapi praktik-praktik intimidasi ini. Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang kuat dan bebas dari tekanan. Kebenaran akan selalu menemukan jalannya, meskipun harus menghadapi berbagai tantangan.
Penulis : Mita Putri
Sumber : instagram @gsplpodcast dan @kompascom








