Suarakitanews.com – Pemerintah dan DPR RI kembali menuai kritik karena membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) secara tertutup. Tidak hanya itu, pembahasan dilakukan di hotel mewah tanpa melibatkan masyarakat sipil. Hal ini mengingatkan publik pada proses pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang juga dilakukan tanpa transparansi.
Dampaknya? Seperti yang kita saksikan, UU Cipta Kerja tidak membawa kesejahteraan bagi rakyat, justru memperparah ketimpangan ekonomi, meningkatkan angka pengangguran, serta merusak lingkungan. Kini, revisi UU TNI berpotensi menambah masalah baru bagi demokrasi di Indonesia.
Siapa yang Diuntungkan dari Revisi UU TNI?
Pemerintah beralasan bahwa revisi UU TNI diperlukan untuk memperkuat pertahanan negara. Namun, benarkah kepentingan nasional yang menjadi tujuan utama? Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kekuatan militer kerap digunakan bukan untuk melindungi rakyat, melainkan untuk kepentingan bisnis dan investasi.
Masih ingat dengan kasus Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar? Mereka mengungkap bagaimana militer dikerahkan di Papua pada 2019-2021, bukan untuk keamanan rakyat, melainkan untuk kepentingan tambang. Analisis spasial menunjukkan bahwa pos militer ditempatkan di sekitar konsesi tambang yang terkait dengan elite TNI. Bukannya menciptakan stabilitas, keberadaan militer justru memperparah konflik.
Tidak hanya di Papua, penggunaan pendekatan militer juga terjadi di Rempang. TNI diterjunkan untuk mengawal proyek Rempang Eco City, menyebabkan masyarakat adat hidup dalam ketakutan. Ini menegaskan bahwa kehadiran militer di wilayah sipil sering kali lebih menguntungkan bisnis tertentu daripada melindungi rakyat.
Bahaya Impunitas: TNI di Atas Hukum?
Salah satu poin krusial dalam revisi UU TNI adalah bagaimana aturan ini membuka jalan bagi pelanggengan impunitas. Kasus korupsi yang melibatkan Kepala BASARNAS, Marsekal Madya Hendri Alfiandi, menjadi contoh nyata bagaimana militer mencoba menghindari hukum sipil. Ketika KPK menetapkan Hendri sebagai tersangka, TNI bersikeras bahwa kasus ini harus ditangani oleh peradilan militer, bukan peradilan umum. Jika revisi UU TNI disahkan tanpa pengawasan yang ketat, maka pelanggaran hukum oleh aparat militer akan semakin sulit diadili secara transparan.
Demokrasi di Ujung Tanduk: Ancaman dari Revisi UU TNI
Jika revisi UU TNI disahkan, peran militer dalam kehidupan sipil akan semakin luas. Hal ini berpotensi mengancam supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998. Militer bisa semakin leluasa ikut campur dalam urusan sipil, dan hal ini jelas bertentangan dengan semangat demokrasi.
Alih-alih merevisi UU TNI secara diam-diam, pemerintah seharusnya lebih fokus pada peningkatan kesejahteraan prajurit, memperhatikan keseimbangan gender dalam organisasi TNI, serta merevisi UU Peradilan Militer. Dengan begitu, prajurit yang melakukan tindak pidana umum bisa diadili di peradilan sipil, bukan peradilan militer yang sering kali dianggap tidak transparan.
Tolak Revisi UU TNI yang Merugikan Rakyat!
Revisi UU TNI tidak hanya mengancam supremasi sipil tetapi juga membuka peluang bagi praktik impunitas dan penyalahgunaan kekuasaan. Masyarakat harus terus mengawasi dan menolak upaya revisi yang dilakukan secara diam-diam. Sebuah negara demokratis seharusnya memastikan bahwa militer tunduk pada hukum sipil dan tidak digunakan untuk kepentingan bisnis atau kelompok tertentu.
Sudah saatnya kita bersuara! Jangan biarkan demokrasi kita mundur kembali ke era militerisme.
Penulis : Mita Putri
Sumber : instagram @greenpeaceid








