Bogor, Suarakitanews.com – Kesejukan Puncak Bogor kini memudar. Alih fungsi lahan merajalela, mengganti kebun teh dengan gedung tinggi. Akibatnya, keindahan alam terancam dan banjir Jabodetabek jadi sorotan. Oleh karena itu, Gubernur Dedi Mulyadi bertindak tegas, segel bangunan melanggar.
Kementerian Lingkungan Hidup
Mencatat adanya indikasi penyalahgunaan fungsi lahan di sekitar 33 lokasi di Puncak melalui 18 kerja sama operasional (KSO) dengan PTPN I Regional 2. Berikut adalah beberapa lokasi yang kini telah disegel:
- Hibisc Fantasy (taman hiburan)
- Eiger Adventure Land (kawasan ekowisata)
- Bangunan di Agrowisata Gunung Mas
- Gunung Geulis Country Club (golf resort)
- Rainbow Hills Golf (lapangan golf)
- Summarecon Bogor (proyek perumahan)
- Cluster Chardonnay Citra City Sentul (perumahan)
- Bobocabin Gunung Mas (penginapan)
- Glamping Jelajah Handal Lintasan
- Pabrik Teh PT Sumber Sari Bumi Pakuan
- PT Pinus Foresta Indonesia
- CV Mega Karya Nugraha
- PT Farm and Nature Rainbow
Forest Watch Indonesia (FWI)
Menjelaskan lebih lanjut mengenai kaitan antara alih fungsi lahan di Puncak dengan bencana banjir di Jabodetabek. Menurut FWI, banjir yang terjadi pada awal Maret lalu di sebagian Jakarta dan Bekasi disebabkan oleh kerusakan pada daerah aliran sungai (DAS) Kali Bekasi, Sungai Cisadane, dan Sungai Ciliwung.
Lebih lanjut, FWI mencatat adanya deforestasi seluas 2.300 hektare di hulu sejak tahun 2017 hingga 2023. Hal ini mengakibatkan hilangnya fungsi hutan sebagai penyerap dan penahan air di dalam tanah. Akibatnya, air hujan yang jatuh di area yang telah dipenuhi bangunan akan mengalir lebih cepat di permukaan tanah, tidak terserap oleh akar pohon, dan akhirnya menyebabkan banjir di hilir.
Celah Regulasi Alih Fungsi Lahan
Menariknya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor menyatakan bahwa Perda 1/2024 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Bogor justru memuat aturan yang melegalkan pemanfaatan ruang perkebunan karena masuk dalam kawasan budi daya.
Perda tersebut menetapkan perhitungan koefisien dasar bangunan (KDB) sebesar 20 persen dan koefisien wilayah terbangun (KWT) 30 persen pada lahan perkebunan. Artinya, bangunan yang didirikan di area perkebunan seharusnya hanya menempati maksimal 6 persen dari total luas lahan.
Namun, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa izin bangunan Hibisc Fantasy hanya seluas 4.138 meter persegi, tetapi kenyataannya luas bangunan tersebut mencapai 21.000 meter persegi.
Gubernur Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 hektare dari total 1.623 hektare lahan PTPN 1 Regional 2 telah beralih fungsi, yang berarti sekitar 61,6 persen dari total lahan telah berubah menjadi bukan kebun lagi. Angka ini jauh melampaui batas maksimal 6 persen yang diatur dalam Perda 1/2024.
Tanggapan Pihak Terkait
PT Jaswita Jabar
Sebagai BUMD yang memiliki salah satu kepemilikan di Hibisc Fantasy, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan teguran sebanyak dua kali terkait pembangunan Hibisc. Menurut Direktur PT Jaswita Jabar, Wahyu Nugroho Heru Cahyo, pihaknya selalu kooperatif dengan menghentikan pembangunan dan melanjutkan proses perizinan yang dilakukan oleh anak perusahaannya, PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ).
Wahyu menjelaskan, Hibisc Fantasy merupakan proyek kerjasama antara PT Jaswita Lestari Jaya dengan PTPN VIII dan mitra, investor sekaligus operator pembangunan. Namun, Jaswita Jabar mengaku tidak mengetahui detail kerjasama antara Jaswita Lestari dengan PTPN VIII dan Mitra.
“PT Jaswita Bogor selalu berusaha memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan peraturan, termasuk dengan mengingatkan anak perusahaan,” ujar Wahyu.
Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang
Menyoroti pentingnya proses perizinan dan pengawasan terhadap lahan-lahan yang seharusnya dilindungi. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin Puncak, yang berfungsi sebagai daerah resapan air, bisa diubah lanskapnya tanpa adanya analisis dampak lingkungan (Amdal) yang memadai.
Wahyudin Iwang mendukung langkah tegas Gubernur Jawa Barat dalam melakukan penyegelan dan pembongkaran Hibisc Fantasy. Ia juga menantang Dedi Mulyadi untuk mengambil tindakan serupa terhadap bangunan lain yang juga melanggar aturan lingkungan.
“Ketika bentuk pelanggarannya nyata, (harus) ditindak, dibongkar, diberhentikan. Lalu tanggung jawab yang lain juga harus dijalankan, salah satunya adalah pemulihan kawasan. Kembalikan fungsi lahan (untuk resapan air),” tegas Iwang.
Dengan demikian, kasus alih fungsi lahan di Puncak Bogor menjadi pengingat penting akan perlunya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Langkah tegas Gubernur Jawa Barat diharapkan dapat menjadi titik balik untuk mengembalikan fungsi vital kawasan Puncak sebagai daerah resapan air, demi mencegah terulangnya bencana banjir di masa mendatang.
Penulis : Mita Putri
Sumber : instagram @kumparancom








