Suarakitanews.com – Komisi II DPR RI tengah menggodok RUU Politik Omnibus Law, sebuah inisiatif untuk menyederhanakan regulasi pemilu dan partai politik. RUU ini bertujuan untuk menggabungkan beberapa undang-undang terkait pemilihan umum dalam satu regulasi komprehensif.
Apa Itu RUU Politik Omnibus Law?
RUU ini mengupayakan kodifikasi tiga UU utama, yaitu:
- UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
- UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
Namun, daftar UU yang akan dikodifikasikan masih bisa bertambah sesuai hasil negosiasi fraksi-fraksi di DPR. Saat ini, DPR masih menunggu naskah akademik dan Surat Presiden sebelum pembahasan resmi dimulai.
Usulan Ambang Batas Pencalonan Presiden
Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah usulan ambang batas pencalonan presiden. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengusulkan adanya batas atas untuk menghindari calon tunggal dan memastikan demokrasi yang lebih sehat.
“Batas atas ini penting agar koalisi terbentuk secara organik berdasarkan visi yang sama, bukan karena tekanan politik,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 26 Februari 2025.
Target Penyelesaian pada 2026
DPR menargetkan RUU ini rampung pada 2026. Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, menegaskan bahwa pembahasan tidak akan terburu-buru agar dapat menyerap aspirasi publik secara menyeluruh.
Kesimpulan
RUU Politik Omnibus Law diharapkan dapat menciptakan sistem pemilu yang lebih terintegrasi dan demokratis. Publik diimbau untuk terus mengikuti perkembangan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat dan prinsip transparansi dalam demokrasi.
Penulis : Mita








