Suara Kita News.com – Eli, seorang guru sejarah di SMK Negeri 2 Karawang, kini menghadapi situasi yang sangat sulit. Musibah kebutaan yang menimpanya tidak hanya membuatnya tidak dapat mengajar, tetapi juga membuatnya terancam kehilangan tempat tinggal akibat tidak mampu membayar hutang bank.
Sebelumnya, Eli pernah meminjam uang sebesar seratus juta rupiah dari Bank BJB Karawang dengan jaminan sertifikasi guru. Dengan gaji sertifikasi yang diterimanya, Eli mencicil hutang tersebut. Namun, musibah kebutaan yang dialaminya membuatnya tidak dapat lagi mengajar dan otomatis tidak menerima gaji sertifikasi. Akibatnya, Eli tidak mampu membayar sisa hutangnya di Bank BJB yang kini berjumlah 50 juta rupiah.
“Saya sudah menemui pihak bank dan menceritakan permasalahan ini. Saya juga menanyakan apakah asuransi bank hanya berlaku jika peminjam meninggal dunia. Kenapa pihak bank memberikan asuransi jika peminjam mengalami musibah seperti saya?” ujar Eli dengan nada penuh harap
Ketua Paguyuban DPD Sundawani, Ranzes, angkat bicara terkait kasus yang menimpa Guru Eli, seorang guru yang juga merupakan bagian dari keluarga besar paguyuban tersebut. Guru Eli diketahui memiliki pinjaman di Bank BJB dan saat ini tidak dapat lagi beraktivitas sehingga gaji sertifikasinya tidak dibayarkan. Akibatnya, Guru Eli tidak dapat mencicil sisa angsuran pinjamannya.
Ketua Paguyuban DPD Sundawani, Ranzes, menekankan bahwa pihak Bank BJB harus bertanggung jawab untuk memberikan solusi terkait sisa pinjaman Guru Eli.
Lebih lanjut, Ranzes juga meminta pihak asuransi untuk memberikan kejelasan terkait kondisi-kondisi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh asuransi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Guru Eli mendapatkan haknya sebagai nasabah..
Menurut Ketua DPD Sundawani karawang, Dalam hal terjadi risiko yang disebutkan dalam Pasal 1, perusahaan asuransi akan membayar sisa pokok kredit penerima kredit kepada pihak pemberi kredit.
Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap risiko yang dapat menyebabkan penerima kredit tidak dapat membayar kewajiban kreditnya, yaitu, Meninggal dunia,Cacat total tetap, Sakit kritis (sesuai dengan daftar penyakit kritis yang ditentukan oleh perusahaan asuransi), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di luar kehendak penerima kredit (dengan ketentuan khusus)
Dalam hal terjadi risiko yang disebutkan dalam Pasal 1, perusahaan asuransi akan membayar sisa pokok kredit penerima kredit kepada pihak pemberi kredit.
Asuransi ini tidak berlaku untuk risiko yang disebabkan oleh, Tindakan kesengajaan penerima kredit, Perang, kerusuhan, atau bencana alam, Penyakit yang sudah ada sebelum masa asuransi dimulai, Risiko lain yang secara khusus dikecualikan dalam polis asuransi. “ ungkapnya
Ketua DPD Paguyuban Sundawani berharap Bank BJB dapat memberikan solusi yang meringankan beban Guru Eli, termasuk kemungkinan untuk menghapus sisa hutang beliau. Kasus ini menjadi perhatian serius Paguyuban Sundawani karena Guru Eli merupakan bagian dari keluarga besar mereka.
Penulis : Yerrydewa






