Suara Kita News.com – Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hanya ada satu Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dua Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang terdaftar di kawasan Pegunungan Sanggabuana. Hal ini mengindikasikan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut seharusnya sangat terbatas dan terkontrol.
Satu-satunya perusahaan yang memegang IUP di Pegunungan Sanggabuana adalah PT Tarabatuh Manunggal. Perusahaan ini memiliki izin operasi produksi yang berlaku sejak 1 Agustus 2024 hingga 1 Agustus 2029, dengan luas lahan 19,20 hektar. Lokasi pertambangan mereka terletak di Desa Cikutamahi, Kecamatan Cariu. Selain IUP, PT Tarabatuh Manunggal juga memiliki satu blok izin lainnya dengan komoditas andesit di lahan seluas 74,85 hektar, yang berlaku hingga 10 November 2027.
Dua perusahaan lain, yaitu PT Barra Krida Giritama dan PT Batu Subang Sinergi, hanya memiliki WIUP tanpa IUP. PT Barra Krida Giritama memiliki WIUP seluas 21 hektar di Gunung Kembar, Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari. Sementara itu, PT Batu Subang Sinergi memiliki WIUP seluas 21 hektar di dekat Gunung Rungking, Desa Cigunungsari, Kecamatan Tegalwaru. Status WIUP ini berarti kedua perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan operasi atau eksplorasi pertambangan.
PT Atlasindo Utama, yang beroperasi di Gunung Sinalanggeng, sebelumnya memiliki IUP operasi produksi dengan luas 15,32 hektar. Namun, izin tersebut telah kadaluarsa pada Februari 2022 dan tidak dapat diperpanjang. Saat ini, perusahaan tersebut seharusnya fokus pada kegiatan rehabilitasi di area bekas operasi pertambangan mereka.
Dengan hanya satu perusahaan yang memiliki IUP, segala bentuk penggalian atau kegiatan pertambangan di Pegunungan Sanggabuana di luar wilayah PT Tarabatuh Manunggal dapat dipastikan ilegal. Kegiatan penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) serta Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan dapat melaporkannya ke Polsek, Polres, atau Satpol PP setempat.
Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian Pegunungan Sanggabuana. Jika menemukan adanya galian atau operasi pertambangan ilegal, masyarakat dapat melaporkan lokasi, serta melampirkan foto atau video sebagai bukti. Gubernur Jawa Barat juga telah menegaskan komitmennya untuk tidak memperpanjang atau menerbitkan IUP baru di kawasan tersebut.
Data dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan di Pegunungan Sanggabuana seharusnya sangat terbatas. Hanya PT Tarabatuh Manunggal yang memiliki izin untuk beroperasi, sementara perusahaan lain hanya memiliki WIUP atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan penambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan.






