Jakarta, Suara Kita News – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk membatalkan sebagian aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja. Putusan ini mengakomodir sejumlah gugatan yang diajukan oleh oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.
Keputusan MK terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja) ini dituangkan dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan berjumlah 687 halaman tersebut, Mahkamah meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023.
Salah satu poin penting dalam putusan MK adalah penegasan prioritas penggunaan tenaga kerja Indonesia. MK juga membatasi jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi maksimal 5 tahun. Selain itu, MK meminta pemerintah untuk lebih jelas dalam mengatur jenis pekerjaan yang dapat dialihkan ke pihak ketiga (outsourcing).
Terkait upah, MK menekankan pentingnya penjelasan mengenai “penghidupan yang layak” dalam aturan pengupahan. MK juga membatalkan penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMS), yang dianggap penting untuk melindungi pekerja di sektor-sektor tertentu.
Berikut adalah rangkuman lengkap Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023:
| Butir Pokok Amar Putusan | Implikasi Amar Putusan |
| 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. | |
| 2. Frasa “Pemerintah Pusat” dalam Pasal 42 ayat (1) diubah menjadi “menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.” | Memastikan izin TKA berada di bawah Menteri Tenaga Kerja untuk memperjelas tanggung jawab dan mengurangi ketidakpastian dalam izin TKA. |
| 3. Pasal 42 ayat (4) mengatur bahwa TKA hanya boleh bekerja pada jabatan tertentu, dengan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia. | Menjamin bahwa penggunaan TKA lebih terkontrol dan memprioritaskan tenaga kerja dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada TKA untuk posisi yang bisa diisi oleh tenaga lokal. |
| 4. Pasal 56 ayat (3) membatasi durasi PKWT tidak lebih dari lima tahun, termasuk perpanjangan. | Menambah kepastian hukum terkait kontrak kerja waktu tertentu, memberikan batasan jelas pada waktu kontrak, sehingga mengurangi risiko eksploitasi melalui kontrak jangka panjang. |
| 5. Pasal 57 ayat (1) menyatakan PKWT harus dibuat tertulis dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin. | Menegaskan bahwa PKWT harus dibuat dalam bahasa nasional, memastikan transparansi dan pemahaman bagi pekerja, khususnya untuk pekerja lokal. |
| 6. Pasal 64 ayat (2) mengatur bahwa penetapan alih daya dilakukan oleh Menteri sesuai perjanjian tertulis. | Mengurangi ketidakpastian dalam pelaksanaan alih daya dengan memperjelas kewenangan menteri dan mengutamakan kesepakatan tertulis, sehingga memberikan jaminan bagi pekerja terkait jenis pekerjaan alih daya. |
| 7. Pasal 79 ayat (2) huruf b memperbolehkan istirahat mingguan 2 hari untuk 5 hari kerja seminggu. | Memberikan fleksibilitas lebih pada pengaturan waktu istirahat mingguan, mendukung kesehatan dan produktivitas pekerja, serta mengikuti praktik kerja yang modern. |
| 8. Kata “dapat” dalam Pasal 79 ayat (5) dihapus. | Menjadikan hak cuti sebagai hak yang lebih pasti bagi pekerja, mengurangi ketidakpastian dalam pemberian cuti. |
| 9. Pasal 88 ayat (1) menetapkan penghidupan layak mencakup kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya. | Menambah kepastian pada hak pekerja untuk mendapat upah yang cukup guna memenuhi kebutuhan pokok mereka, meningkatkan kesejahteraan pekerja. |
| 10. Pasal 88 ayat (2) mensyaratkan pelibatan dewan pengupahan daerah dalam kebijakan pengupahan. | Meningkatkan partisipasi daerah dalam kebijakan upah, memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kebutuhan lokal dalam penetapan upah minimum. |
| 11. Frasa “struktur dan skala upah” dalam Pasal 88 ayat (3) huruf b dimaknai sebagai “struktur dan skala upah yang proporsional.” | Memastikan keadilan dalam penentuan upah, dengan menekankan proporsionalitas dalam pengaturan struktur dan skala upah, mengurangi ketimpangan upah. |
| 12. Pasal 88C menyatakan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan opsional untuk kabupaten/kota. | Meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor-sektor tertentu dengan menetapkan upah minimum yang relevan sesuai kondisi ekonomi tiap sektor di provinsi, opsional untuk kabupaten/kota. |
| 13. Frasa “indeks tertentu” dalam Pasal 88D ayat (2) dimaknai sebagai variabel yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. | Memastikan bahwa indeks upah mencakup kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi lokal, memberi dasar yang adil bagi penetapan upah yang sesuai KHL dan pertumbuhan ekonomi. |
| 14. Frasa “dalam keadaan tertentu” dalam Pasal 88F mencakup bencana alam, perekonomian global, atau nasional yang diakui Presiden. | Memperjelas keadaan darurat yang dapat memengaruhi ketentuan ketenagakerjaan, memastikan perlindungan pekerja dalam situasi luar biasa seperti krisis ekonomi global atau bencana alam. |
| 15. Pasal 90A mengatur bahwa upah di atas minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja. | Menyediakan kepastian bahwa upah di atas minimum harus dinegosiasikan dengan pekerja atau serikat, memastikan keterlibatan serikat dalam penetapan upah lebih tinggi di perusahaan. |
| 16. Pasal 92 ayat (1) tentang struktur dan skala upah memperhitungkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. | Mendorong keadilan dalam pemberian upah dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti pendidikan dan pengalaman kerja, mengurangi ketimpangan upah di perusahaan. |
| 17. Pasal 95 ayat (3) memastikan hak pekerja diutamakan atas semua kreditur, kecuali kreditur pemegang jaminan kebendaan. | Menjamin hak pekerja dalam kasus kebangkrutan perusahaan, prioritas pembayaran hak pekerja meningkatkan keamanan finansial bagi pekerja dalam situasi sulit. |
| 18. Pasal 98 ayat (1) memastikan partisipasi aktif dewan pengupahan dalam kebijakan pengupahan. | Memastikan peran aktif dewan pengupahan, yang berfungsi sebagai saran dalam kebijakan pengupahan, sehingga pengambilan kebijakan upah menjadi lebih adil dan representatif. |
| 19. Frasa “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat” pada Pasal 151 ayat (3). | Menjamin proses perundingan bipartit dengan cara musyawarah mufakat dalam PHK, memberikan proses yang lebih manusiawi dan mempertimbangkan posisi pekerja. |
| 20. Frasa pemutusan hubungan kerja di Pasal 151 ayat (4) harus mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial jika perundingan gagal. | Menambah perlindungan pekerja dengan memerlukan persetujuan dari lembaga penyelesaian jika PHK dilakukan, sehingga PHK tidak dilakukan secara sepihak. |
| 21. Frasa “dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan yang berkekuatan hukum tetap” dalam Pasal 157A ayat (3). | Memastikan PHK atau perselisihan harus diselesaikan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi pekerja dalam perselisihan. |
| 22. Frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” dalam Pasal 156 ayat (2) diubah menjadi “paling sedikit.” | Memberikan ketentuan minimum yang lebih jelas untuk pesangon, memastikan bahwa pekerja menerima pesangon yang adil dan layak. |
| 23. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. | Memastikan putusan ini diketahui secara luas dan menjadi dasar hukum yang resmi, sehingga masyarakat dan perusahaan memahami perubahan aturan ini. |
| 24. Menyatakan permohonan para Pemohon terkait Pasal 156 ayat (4) tidak dapat diterima. | Norma mengenai kompensasi bagi pekerja tetap berlaku sesuai UU No. 6 Tahun 2023 tanpa perubahan, karena dianggap prematur atau tidak cukup beralasan. |
| 25. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
Dengan putusan ini, diharapkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dapat diperkuat dan ketidakpastian hukum dalam ketenagakerjaan dapat dikurangi.
-spectre-








