Jakarta – Di tengah kemajuan era digital, kasus kejahatan siber semakin kompleks, termasuk pemanfaatan teknologi Generative AI untuk hal-hal yang meresahkan. Salah satu insiden terjadi ketika pengguna media sosial X, @PTSDsurvivor18, mengungkapkan bahwa anaknya yang berusia 12 tahun menjadi korban pelecehan seksual melalui foto yang diedit menggunakan AI untuk tujuan tidak pantas. Kasus ini menggambarkan tantangan besar yang dihadapi hukum dalam menangani kejahatan berbasis teknologi baru.
Pelecehan Melalui Teknologi AI
Dalam utas yang diunggah pada 2 November 2024, @PTSDsurvivor18 menceritakan bahwa anaknya yang berusia 12 tahun menjadi korban pelecehan oleh mantan rekan kerjanya, seorang pria dewasa berusia 50 tahun dari Tangerang Selatan. Pelaku, yang bekerja sebagai fotografer dan videografer, menggunakan teknologi AI untuk mengedit foto anak korban, lalu mengirimkannya melalui WhatsApp.
“Pelaku kirim foto tersebut ke wa saya, screenshot itu hasil tangkapan layar whatsapp saya (nomor pribadi saya) dengan pelaku. Korbannya anak saya, dia menggunakan foto anak saya untuk diedit menggunakan AI,” tulis @PTSDsurvivor18 dalam salah satu postingannya.
Ibu korban mengisahkan kejadian pada 30 Oktober 2024, ketika ia menerima foto editan tersebut melalui WhatsApp. Meski langsung melapor ke Polres Jakarta Selatan pada 31 Oktober 2024, proses hukum berjalan sulit. Menurutnya, pihak berwenang menyebutkan bahwa UU ITE dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih kurang jelas dalam menangani kasus semacam ini.
Ketidakpastian dalam Penegakan Hukum
Korban membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan pada tanggal 31 Oktober 2024, Namun, ia menemui hambatan dalam proses penegakan hukum. “Saya sudah melapor ke Polres Jaksel namun info dari PPA tidak ada pasal yang bisa masuk. Kalau pelecehan sudah harus dalam kondisi telah diperkosa,” kata @PTSDsurvivor18. Menunjukkan bahwa ada ketidakjelasan dalam penanganan kasus ini berdasarkan UU ITE dan penafsiran tentang apa yang dianggap sebagai pelecehan seksual.
Meskipun demikian, dari konsultasi dengan bagian PPA dan Krimsus, ada perbedaan pendapat mengenai masuknya kasus ini dalam kategori hukum. “Menurut PPA bisa masuk kategori pelecehan apabila sudah ada kontak fisik. Tapi menurut krimsus ini bisa masuk kedalam ITE,” terang @PTSDsurvivor18.
PPA menyebut bahwa pelecehan seksual hanya dianggap terjadi jika ada kontak fisik atau pemerkosaan. Padahal, dengan teknologi digital seperti AI, ancaman pelecehan bisa terjadi meski tanpa kontak langsung. Ia juga menyebut bahwa seharusnya pelaku bisa dijerat menggunakan UU ITE atau UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Refleksi terhadap Hukum, Teknologi AI, dan Perlindungan Anak
Kasus ini menyoroti pentingnya pemutakhiran regulasi hukum seiring perkembangan teknologi. Regulasi tentang penggunaan teknologi AI dalam konteks kejahatan perlu segera dibuat. Kasus ini menunjukkan bahwa teknologi baru dapat memfasilitasi pelecehan yang tidak hanya melibatkan fisik.
Tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi kasus ini juga menyoroti kebutuhan akan perubahan dalam perlindungan anak di era digital. “Anak saya minor, usia 12 tahun. Pak/bu, saya seorang ibu. Hati saya hancur melihat tindakan demikian,” ungkap @PTSDsurvivor18, menekankan rasa sakit dan frustrasi yang dirasakan oleh para orang tua dalam menghadapi situasi ini. Dengan semakin banyaknya anak yang mengakses platform digital, masyarakat, pembuat kebijakan, dan penegak hukum harus bekerja sama untuk memastikan ruang digital aman bagi anak-anak.
Utas ini telah mendapat perhatian luas di media sosial yang memberikan dukungan dan saran. Namun, di sisi lain, kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya melindungi diri di era digital yang tanpa batas. “Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih berhati-hati, dan bagi pihak berwenang untuk segera meningkatkan pemahaman mereka tentang kejahatan digital,” tutupnya.
Kisah ini bukan hanya tentang satu insiden tetapi juga menggambarkan perubahan paradigma yang harus dihadapi sistem hukum dalam menyikapi kejahatan-kejahatan yang mungkin akan semakin kompleks dan melibatkan teknologi canggih di masa depan.
-spectre-








