Suara Kita News.com – Dalam rekonstrusi yang menegangkan, terungkap detail aksi brutal para pelaku yang menyerang rombongan Banser di Karawang. Motif di balik aksi keji ini pun mulai terkuak. Para pelaku diduga mengincar seorang kiai yang akan menghadiri acara di pesantren setempat. Dengan sadis, mereka menghadang dan mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka. Polisi telah menetapkan tiga tersangka dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Polres Karawang menggelar rekontruksi kasus penganiayaan terhadap dua anggota Banser Karawang dan pengurus PCNU Kabupaten Bekasi pada Selasa, 1 Oktober 2024 siang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 10 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. Berlokasi di Jalan Raya Pasarbaru Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Dalam keterangannya Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen saat konfrensi pers yang digelar pada Senin, 9 September 2024. Tiga orang telah menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
| Baca Juga : 24 Jam Berburu Pelaku Pembunuhan di Rengasdengklok, Polisi Berhasil Ringkus
“Korban ada tiga orang dan para pelaku melakukan tindakan pengeroyokan dengan cara menghadang iring-irangan mobil korban di TKP. Dengan maksud mencari keberadaan Kiai Imad. Yang berdasarkan informasi akan menghadiri undangan di Ponpes Al Baghdadi di Rengasdengklok, Karawang,” ujar Kapolres.
Sementara itu, untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan tersebut Polres Karawang bersama Kejaksaan Negeri Karawang menggelar rekontruksi. Terdapat sebanyak 32 adegan rekontruksi yang diperagakan oleh para pelaku.
Kasi Humas Polres Karawang IPDA Solikin mengatakan, bahwa rekontruksi ini untuk melengkapi berkas dan pembuktian fakta kejadian dalam kasus pengeroyokan di Rengasdengklok Karawang.
“Benar, rekontruksi hari ini digelar untuk melengkapi berkas dan pembuktian fakta kejadian bertempat di Polres Karawang,” ujar Kasi Humas Polres Karawang.
Sebelumnya, Polres Karawang telah menetapkan sebanyak tiga tersangka. Ketiganya pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota Banser Karawang dan satu anggota PCNU Kabupaten Bekasi.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu rompi warna coklat, satu peci warna putih, satu T-Shirt lengan pendek warna hitam, satu celana panjang lapangan warna cream bermotif loreng dengan paduan warna coklat dan abu-abu, satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam. Para pelaku di jerat dengan Pasal 170 Kuhpidana yang mana telah secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan acaman hukuman pidana paling lama lima tahun enam bulan








