Suara Kita Nes. Con, KARAWANG — Enam bulan sudah berlalu. Namun, janji penegakan hukum yang berkeadilan tampaknya masih berjalan di tempat. Keadilan seolah terparkir entah di mana bagi Budi Iryani, seorang warga yang kendaraannya raib diduga ditilep orang lain.
Hingga kini, laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang telah resmi tercatat di kepolisian dengan nomor LP/B/654/VI/2026/Reskrim tertanggal 22 Juni 2026 seakan mengendap di atas meja penyidik tanpa kejelasan yang pasti
Berdasarkan dokumen aduan yang dihimpun, mimpi buruk Budi Iryani bermula pada 22 April 2026 di kawasan Kp. Loji, Desa Cintalaksana, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang. Saat itu, korban yang tengah memerlukan tambahan modal usaha sebesar Rp60.000.000 meminta bantuan kepada seseorang bernama Ambon.

Oleh Ambon, korban kemudian diperkenalkan kepada teradu berinisial UKAR SUHARNO alias NCEK. Singkat cerita, Ukar bersedia membantu mencarikan pinjaman, namun dengan syarat yang memberatkan: unit mobil Toyota Fortuner putih milik korban dijadikan jaminan.
- Nomor Polisi: B 1377 KCY
- Nomor Rangka: MHFZX69G5B7023830
- Nomor Mesin: 2TR7070372
- Warna: Putih
Korban akhirnya menyetujui syarat tersebut dan menerima uang tunai sebesar Rp54.000.000, sementara potongan Rp6.000.000 diduga dipotong sebagai biaya 10%.
Nahas, ketika korban bermaksud melunasi dan mengambil kembali kendaraannya pada 2 Juni 2026, mobil beserta batang hidung Ukar Suharno alias Ncek sudah bagai ditelan bumi. Akibat insiden ini, korban menanggung kerugian total yang ditaksir mencapai Rp175.000.000
Dengan membawa harapan tinggi akan perlindungan hukum, Budi Iryani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang (yang kini telah bertransformasi menjadi Polresta Karawang) pada 22 Juni 2026. Namun, alih-alih mendapati kemajuan penyidikan, ia justru harus menghadapi tembok tebal birokrasi dan lambatnya respon aparat.
“Sampai Oktober sekarang belum ada jawaban. Kemarin saya ke Polres untuk menanyakan kejelasannya gimana soal perkara laporan penipuan mobil Fortuner saya,” ujar Budi Iryani saat ditemui di Mapolres Karawang, Rabu (7/10/2026).
Dengan nada kecewa, Budi membeberkan bahwa penyidik yang menangani kasusnya—yang disebut bernama Rian Andrian—seolah abai. Pesan singkat yang ia layangkan berbulan-bulan lamanya nyaris tak pernah direspons.
“Dari saya lapor 22 Juni sampai Oktober, saya belum pernah dijawab sama sekali. Baru kemarin doang tanggal 5 (Oktober) saya WhatsApp, itu pun baru dibalas setelah berbulan-bulan saya tanyakan,” keluhnya dengan nada geram.
Datang Langsung Demi Kejelasan
Kehabisan kesabaran atas dinginnya respons aparat penegak hukum, Budi akhirnya mendatangi Mapolresta Karawang sejak pukul 11.00 WIB demi menuntut kepastian hukum atas laporan bernomor LP/B/654/VI/2026/Reskrim tersebut. Ia mempertanyakan profesionalisme penyidik mengapa sebuah kasus penipuan kendaraan bisa berlarut-larut hingga setengah tahun tanpa kejelasan penangkapan tersangka maupun barang bukti.
Lambatnya penanganan kasus ini tentu menjadi preseden buruk dan memicu tanda tanya besar di benak publik: Di mana taring aparat penegak hukum ketika masyarakat kecil menuntut keadilan atas hak miliknya yang dirampas?
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen Polresta Karawang di bawah kepemimpinan baru untuk membersihkan stigma “lambat melayani” dan segera memburu terduga pelaku Ukar Suharno alias Ncek demi mengembalikan rasa keadilan bagi korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari jajaran Reskrim Polresta Karawang masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut terkait lambatnya proses penyidikan laporan tersebut.
Penulis : Red






