Suara Kita News, KARAWANG — Langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang dalam menertibkan sejumlah korporasi di atas eks lahan PT Beesco Indonesia menuai kritik pedas. Alih-alih diapresiasi sebagai langkah penegakan hukum, agenda peninjauan yang dihelat pada Rabu (7/10/2026) lalu justru dinilai sebagai sandiwara belaka oleh praktisi hukum sekaligus mantan General Manager PT Beesco Indonesia, Asep Agustian S.H., M.H.
Pria yang akrab disapa Askun itu dengan tegas membantah bahwa kegiatan tersebut layak disebut sebagai inspeksi mendadak (sidak).
”Itu bukan sidak, itu hanya cek lokasi. Mereka hanya kunjungan sebentar kok. Mereka gak tahu kan di sana ada sekitar 5 Tenaga Kerja Asing (TKA) lebih kocar-kacir ngumpet di belakang. Makanya meski terbukti belum melengkapi perizinan, itu perusahaan sama sekali tidak ada sanksi,” ungkap Askun dengan nada geram pada Kamis (8/10/2026).
Sorotan tajam Askun diarahkan langsung kepada tiga entitas bisnis yang kedapatan beroperasi di area seluas kurang lebih 16 hektare tersebut tanpa kelengkapan dokumen yang sah:
J&T Express: Perusahaan logistik ini kedapatan beroperasi meski izin tata ruang atau PKKPR-nya masih berstatus dalam proses. Askun membandingkan sikap lembek pejabat lokal dengan ketegasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang dengan berani menyetop proyek pembangunan data center lantaran persoalan izin yang belum rampung. “Masa pejabat Karawang gak berani?” sentilnya satir.
PT Sirkular Karya Indonesia: Korporasi ini terbukti sama sekali tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan kegiatan usaha. Menurut Askun, tidak ada alasan bagi Pemkab Karawang untuk memberikan toleransi; perusahaan semacam ini wajib dijatuhi sanksi tutup total karena jelas-jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PT Patiha Logistik: Berdalih hanya menyewa gudang transit selama tiga bulan untuk mendistribusikan logistik bantuan Kementerian Pendidikan ke wilayah Jawa Barat. Namun, Askun menegaskan bahwa argumen durasi singkat tidak bisa dijadikan tameng hukum. “Mau operasi tiga bulan atau sebulan, mereka tetap harus mengurus perizinan karena mencari keuntungan usaha,” tandasnya.
Polemik kian meruncing tatkala PT Toppan Plasindo Lestari mengeklaim bahwa lokasinya berada di luar eks lahan Beesco—yakni di eks lahan PT Plasindo Lestari—dengan klaim seluruh perizinannya telah beres.
Menanggapi hal tersebut, Askun yang mengaku menghafal betul setiap jengkal titik koordinat kawasan itu berdasarkan pengalaman historisnya sebagai mantan HRD PT Beesco Indonesia, melayangkan tantangan terbuka kepada aparat gabungan.
”Inget loh, saya ini mantan HRD PT Beesco Indonesia, jadi tahu betul itu lokasinya di mana… Jadi saya minta aparat gabungan kembali lakukan sidak dengan lebih teliti. Jangan hanya sekadar cek lokasi atau kunjungan biasa. Tutup itu semua perusahaan yang belum lengkapi perizinan!” pungkasnya tegas.
penulis : Yerrydewa






