Suara Kita News. Com, KARAWANG — Rumah sakit seharusnya menjadi tempat orang mencari pertolongan. Bukan tempat seorang anak pulang membawa ketakutan.
Pada 29 Juli 2026, seorang anak datang ke RS Permata Keluarga Karawang dengan keluhan demam, mual, dan sakit kepala. Setelah diperiksa dokter spesialis anak, keluarga diarahkan menjalani rawat inap.
Masalah muncul sekitar pukul 19.00 WIB ketika dilakukan pemasangan infus. Menurut keterangan orang tua, pemasangan dilakukan berulang kali. Empat percobaan pertama disebut gagal. Tenaga kesehatan lain kemudian dipanggil, tetapi percobaan berikutnya juga tidak berhasil.
Anak menangis, menjerit kesakitan, dan mengalami pembengkakan pada lokasi penusukan. Kondisi psikologis anak kemudian semakin terguncang hingga orang tua memilih membatalkan rawat inap dan melanjutkan perawatan secara rawat jalan.
Pertanyaannya bukan sekadar: berapa kali jarum boleh ditusukkan?
Melainkan:
- Apa SOP-nya?
- Siapa yang melakukan?
- Bagaimana kompetensinya?
- Kapan eskalasi dilakukan?
- Apa yang tercatat dalam rekam medis?
- Bagaimana keselamatan pasien anak dipastikan ketika tindakan berulang kali tidak berhasil?
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, SOP, etika profesi, dan kebutuhan kesehatan pasien. Selain itu, Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 mengatur rekam medis sebagai dokumen krusial yang memuat identitas, pemeriksaan, pengobatan, hingga tindakan yang diberikan.
Artinya sederhana: kalau memang sudah sesuai standar, jelaskan standarnya. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menjawab.
Persoalan ini kemudian dibawa keluarga kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dengan pendampingan DPD LSM GMBI Distrik Karawang. Dua kali mediasi telah dilakukan guna mencari titik temu (win-win solution). Namun, keluarga menyatakan masih berharap adanya empati serta pemulihan atas kerugian materiil maupun imateriil, yang diperkuat dengan hasil pemeriksaan psikologis anak.
“Saya tidak meminta anak saya diperlakukan istimewa. Saya hanya ingin ketika anak saya datang dalam keadaan sakit, dia diperlakukan sebagai manusia yang sedang membutuhkan pertolongan…” ungkap sang ibu.
Sekretaris DPD LSM GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, meminta persoalan ini tidak diselesaikan secara administratif semata.
“Kami tidak menyatakan telah terjadi malpraktik sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian. Tetapi justru karena itu, kami meminta semuanya diperiksa secara objektif. Tunjukkan SOP-nya, kompetensinya, dan bagaimana patient safety diterapkan,” tegas Rahmat.
Senada dengan itu, Bang April dari Kesekretariatan DPD LSM GMBI Distrik Karawang menyoroti aspek kemanusiaan dalam insiden ini:
“Kalau yang menangis itu anak kita sendiri, tangannya bengkak, berkali-kali ditusuk jarum, lalu setelah itu dia takut kembali ke rumah sakit, apakah kita akan cukup berkata: ‘Yang penting prosedurnya sudah dilakukan’? Karena orang tua tidak melihat anaknya sebagai prosedur. Orang tua melihat anaknya sebagai anak.”
Romadhon, S.Sy., advokat LBH GMBI Karawang sekaligus ayah dari pasien cilik tersebut, menyatakan bahwa langkah hukum akan ditempuh secara proporsional.
“Saya advokat… Tetapi kali ini yang saya hadapi adalah anak saya sendiri. Saya tidak akan menuduh sebelum ada pemeriksaan. Saya meminta hukum bekerja karena anak saya adalah pasien dan memiliki hak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan sesuai standar,” ujarnya.
Ia menegaskan kesiapannya menempuh proses panjang bukan untuk mencari pembalasan, melainkan demi pertanggungjawaban yang dapat diuji agar kejadian serupa tidak terulang pada anak lain.
Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang bersama Komite Mutu dan Keselamatan Pasien perlu melakukan audit terhadap kompetensi tenaga kesehatan yang bertugas saat kejadian serta kesesuaian SOP pemasangan infus anak.
Mengedepankan ruang dialog yang konstruktif antara manajemen rumah sakit dan keluarga untuk membahas pemulihan trauma anak secara objektif.
Menjadikan insiden ini sebagai momentum evaluasi internal rumah sakit untuk menyeimbangkan ketepatan prosedur medis dengan kepekaan empati personal (patient-centered care).
penulis : Yerrydewa






