Suara Kita News. Com, KARAWANG — Rumah sakit sejatinya berdiri sebagai mercusuar pengharapan, tempat perlindungan terakhir bagi mereka yang tubuhnya di ambang batas rentan. Namun, bagi seorang anak di Karawang dan keluarganya, kunjungan ke fasilitas kesehatan justru meninggalkan goresan luka yang tak kasat mata—bukan semata karena jarum suntik yang gagal menembus pembuluh darah, melainkan akibat tumpulnya empati dari institusi yang seharusnya merawat.
Kasus dugaan kegagalan pemasangan infus berulang pada pasien anak di RS Permata Keluarga Karawang, yang terjadi pada 29 Juli 2026, kini telah bertransformasi menjadi diskursus publik yang mendalam. Peristiwa ini membuka kotak pandora mengenai standardisasi pelayanan medis pediatrik, batas toleransi tindakan invasif, serta jurang pemisah antara ketaatan birokrasi dan kemanusiaan.
Bermula dari keluhan demam, mual, dan sakit kepala yang mendera sang anak, keluarga memutuskan mencari pertolongan medis profesional di RS Permata Keluarga Karawang. Diagnosa awal mengarahkan mereka pada kebutuhan rawat inap.
Namun, petaka psikologis bermula sekitar pukul 19.00 WIB. Tindakan pemasangan infus yang seharusnya menjadi prosedur rutin berubah menjadi mimpi buruk ketika penusukan dilakukan berulang kali. Empat percobaan pertama gagal. Pergantian tenaga kesehatan pun tak membuahkan hasil manis, meninggalkan jejak fisik berupa pembengkakan lokal dan jerit tangis kesakitan yang menyayat hati orang tua.
Di titik inilah batas kesabaran runtuh. Bukan karena menolak risiko medis, melainkan karena melihat eskalasi psikologis anak yang berujung pada ketakutan akut—sebuah fobia baru terhadap rumah sakit. Keluarga akhirnya memilih menarik mundur sang anak untuk melanjutkan perawatan secara rawat jalan, membawa serta trauma yang sulit disembuhkan dengan resep dokter manapun.
Persoalan ini tidak berhenti di ruang perawatan. Didampingi oleh DPD LSM GMBI Distrik Karawang serta LBH GMBI Karawang, keluarga memperjuangkan hak-haknya melalui jalur formal. Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang tercatat telah memfasilitasi dua kali mediasi guna mencari jalan tengah (win-win solution).
Kendati demikian, pihak keluarga dan pendamping hukum menegaskan bahwa substansi persoalan bukan sekadar mencari siapa yang benar atau salah, melainkan menuntut bentuk pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Romadhon, S.Sy., advokat LBH GMBI Karawang yang juga ayah dari pasien cilik tersebut, menyuarakan kegelisahannya dengan jernih. Sebagai praktisi hukum, ia memahami koridor legal, namun sebagai seorang ayah, ia melihat darah dagingnya sendiri sebagai korban dari sistem yang abai terhadap aspek kemanusiaan.
“Saya tidak meminta hukum bekerja karena saya advokat. Saya meminta hukum bekerja karena anak saya adalah pasien dan memiliki hak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan sesuai standar,” tegasnya.
Dari sudut pandang etika dan keselamatan pasien, insiden ini memicu sejumlah pertanyaan fundamental yang mendesak untuk dijawab:
Dalam praktik keperawatan anak (pediatric nursing), kegagalan berulang—terlebih hingga empat kali atau lebih—seharusnya memicu eskalasi klinis seketika. Protokol medis lazimnya mewajibkan pengalihan tindakan kepada tenaga medis yang lebih senior atau pemanfaatan teknologi bantu visual seperti vessel finder / ultrasound guna meminimalisir trauma fisik dan psikologis.
Kepatuhan Regulasi: Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, transparansi pencatatan tindakan, tingkat kesulitan akses vena, serta evaluasi kegagalan adalah dokumen legal yang wajib dibuka dan diuji jika terjadi sengketa pelayanan.
Dampak psikologis berupa ketakutan ekstrem terhadap lingkungan medis merupakan bentuk cedera non-fisik (iatrogenic harm) yang menuntut intervensi trauma healing komprehensif.
Menyikapi kebuntuan komunikasi yang kerap diwarnai dinding birokrasi kaku, beberapa langkah strategis direkomendasikan untuk menuntaskan kasus ini secara berkeadilan:
Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang bersama Komite Mutu dan Keselamatan Pasien perlu segera mengaudit kompetensi tenaga kesehatan yang bertugas saat kejadian serta mengevaluasi kesesuaian SOP pemasangan infus anak di rumah sakit tersebut.
Mengedepankan ruang dialog bermartabat antara manajemen rumah sakit dan keluarga, berfokus pada pemulihan trauma psikologis anak secara objektif.
Menjadikan insiden ini sebagai momentum refleksi nasional bagi industri kesehatan untuk menyeimbangkan ketepatan prosedur teknis dengan kepekaan empati personal.
Pada akhirnya, seperti yang digarisbawahi dalam dinamika kasus ini, rumah sakit tidak selalu harus serta-merta mengakui kesalahan. Namun, ketika seorang pasien menyatakan dirinya terluka, institusi kesehatan wajib bersedia mendengar, memeriksa, dan menjelaskan.
Sebab, fondasi kepercayaan publik terhadap pilar kesehatan tidak hanya dibangun di atas kemegahan gedung, kecanggihan teknologi, atau tumpukan SOP—melainkan pada keyakinan mendasar bahwa ketika seseorang berada dalam titik paling lemah dalam hidupnya, ada manusia lain yang benar-benar peduli.
penulis : Yerrydewa






