Kasus KPR Berujung Pidana di Purwakarta, Dominus Law Firm Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Suara Kita News. Com, PURWAKARTA — Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa berinisial AA kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas 1B, Kamis (1/10/2026). Perkara yang terregister dengan Nomor 144/Pid.B/2026/PN PWK ini memasuki agenda pembacaan keberatan atau eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi yang menyoroti sejumlah cacat formil serta administrasi penyidikan yang dinilai melanggar hak-hak terdakwa, sekaligus menguji substansi materiil dari perkara tersebut.

Dominus Law Firm Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa surat dakwaan JPU bersumber dari berkas penyidikan yang mengandung cacat hukum nyata dan sistematis. Pihaknya memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan dakwaan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Beberapa poin krusial yang ditandaskan dalam eksepsi meliputi:

Absurditas Penanggalan Berkas Perkara
Surat Penyitaan: Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/185/1/Res.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 22 Januari 2026 mencantumkan rujukan SP.Sidik tertanggal 2 Mei 2025 dan 6 Agustus 2025, serta catatan footer bertanggal Januari 2025.

Pemberitahuan Penangkapan: Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan mencatat terdakwa ditangkap sejak 26 Februari 2026, padahal Surat Perintah Penangkapan baru diterbitkan pada 26 Mei 2026. Terdapat jeda waktu tiga bulan status penahanan terdakwa yang dinilai tanpa dasar hukum.

Pelanggaran Asas Legalitas (Penerapan Retroaktif KUHP Baru) Peristiwa yang disangkakan terjadi pada Desember 2023. Namun, penyidik/JPU menerapkan Pasal 492 atau Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dalam berkas penahanan. Penggunaan pasal dalam KUHP Baru untuk peristiwa tahun 2023 dinilai melanggar asas legalitas (Pasal 1 ayat (1) KUHP) dan Hak Asasi Manusia terkait larangan pemberlakuan hukum secara berkali/surut (retroaktif).

Selain poin formal, penasihat hukum menyatakan dakwaan Pasal 378 (Penipuan) dan Pasal 372 (Penggelapan) KUHP tidak terpenuhi. Pihaknya menilai perkara ini murni ranah keperdataan atau wanprestasi.

Upaya Nyata (Real Effort): Terdakwa telah melakukan kerja nyata dalam pendampingan permohonan KPR/kredit, mulai dari penyerahan berkas ke bank, pendaftaran, pembiayaan appraisal, hingga penyerahan dokumen pendampingan survei. Ketidaksesuaian nominal pencairan merupakan dinamika teknis perbankan.

Iktikad Baik: Terdakwa telah beritikad baik dengan menawarkan pengembalian dana secara bertahap (Rp25 juta pada 14 Juni 2025 dan Rp30 juta pada 2 Februari 2026), meski ditolak oleh pelapor.

Rujukan Yurisprudensi: Pihak penasihat hukum merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 4/Yur/Pid/2018, yang menegaskan bahwa hubungan kerja sama yang diawali iktikad baik dan telah dilaksanakan sebagian kewajibannya adalah perbuatan wanprestasi (perdata), bukan pidana.

Kuasa Hukum Terdakwa, Danang Rifai, S.Kom., S.H., M.M., menjelaskan bahwa kesepakatan awal merupakan bentuk kerja sama antara oknum pegawai bank dan calon nasabah untuk membantu proses pencairan kredit.

“Peristiwa ini terjadi pada tahun 2023, tetapi didakwakan saat ini menggunakan pasal KUHP terbaru. Sudah menjadi tugas Jaksa untuk mempertahankan argumen dakwaannya. Jika eksepsi ditolak, tentu kami siap membuktikan dipokok perkara, baik melalui saksi maupun alat bukti,” ujar Danang.

Danang menambahkan, alat bukti yang dilampirkan dalam berkas perkara—seperti bukti percakapan (chat) dan bukti transfer—tidak pernah mencerminkan adanya janji kepastian jumlah nominal yang akan dicairkan, melainkan hanya pencerminan transaksi operasional dan kerja sama keperdataan.

“Pihak bank pada akhirnya tetap meng-ACC permohonan tersebut, namun nominalnya tidak sesuai dengan keinginan pelapor. Sangat disayangkan jika masalah ini dipaksakan ke arah pidana,” tegasnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh keberatan/eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa. JPU menuturkan bahwa surat dakwaan yang disusun telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Atas perbedaan pendapat hukum tersebut, Majelis Hakim PN Purwakarta menunda persidangan dan akan melanjutkan agenda persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan Putusan Sela.

Penulis : Yerrydewa

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri