Suara Kita News. Com, PURWAKARTA — Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas 1B mendadak panas, Kamis (1/10/2026). Di balik meja hijau, perkara dugaan penipuan dan penggelapan berregister Nomor 144/Pid.B/2026/PN PWK dengan terdakwa berinisial AA memasuki babak baru yang sarat perdebatan hukum.
Bukan sekadar sidang biasa, agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh tim kuasa hukum terdakwa dari Dominus Law Firm ini sukses membedah sejumlah borok administratif penyidikan yang dinilai melompat-lompat, bahkan dituding memaksakan ranah perdata menjadi perkara pidana.
Dalam persidangan tersebut, kubu terdakwa tak tanggung-tanggung membeberkan sejumlah poin krusial yang membuat jalannya penyidikan terkesan “absurd”. Berikut sorotan utamanya:
- Administrasi Berkas yang “Kacau Balau”: Surat Perintah Penyitaan (SP.Sita/185/1/Res.1.11/2026/Reskrim) tertanggal 22 Januari 2026 justru mencantumkan rujukan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) fiktif waktu—yakni tertanggal 2 Mei 2025 dan 6 Agustus 2025—serta catatan kaki (footer) janggal bertanggal Januari 2025.
- “Tiga Bulan Tanpa Dasar Hukum”: Ada kejanggalan fatal pada masa penahanan. Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan mencatat AA sudah dibui sejak 26 Februari 2026, padahal Surat Perintah Penangkapan baru resmi diterbitkan tiga bulan kemudian, tepatnya pada 26 Mei 2026.
- Melanggar Asas Retroaktif (Hukum Berlaku Surut): Peristiwa yang disangkakan terjadi pada Desember 2023. Namun anehnya, penyidik dan JPU nekat menerapkan Pasal 492 atau Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Langkah ini dinilai menabrak telak asas legalitas Pasal 1 ayat (1) KUHP.
Selain menyoroti cacat formil, pihak penasihat hukum menegaskan bahwa substansi perkara Pasal 378 (Penipuan) dan Pasal 372 (Penggelapan) sama sekali tidak terpenuhi. Peristiwa ini diklaim murni merupakan dinamika kerja sama keperdataan atau wanprestasi dalam fasilitas KPR/kredit.

Kubu AA mengeklaim kliennya telah melakukan upaya nyata (real effort) membantu pengurusan berkas hingga survei bank. Bahkan, iktikad baik sempat ditunjukkan dengan menawarkan pengembalian dana bertahap, kendati ditolak oleh pelapor.
Argumen ini semakin kokoh dengan rujukan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 4/Yur/Pid/2018, yang menegaskan bahwa hubungan kerja sama yang diawali iktikad baik dan telah berjalan sebagian adalah ranah perdata, bukan pidana.
“Peristiwa ini terjadi pada tahun 2023, tetapi didakwakan saat ini menggunakan pasal KUHP terbaru. Jika eksepsi ditolak, tentu kami siap membuktikan di pokok perkara,” tegas Kuasa Hukum Terdakwa, Danang Rifai, S.Kom., S.H., M.M.
CEO Dominus Law Firm, Bang April, meluruskan persepsi publik bahwa pengajuan eksepsi bukan berarti terdakwa menolak bertanggung jawab atau melawan pengadilan. Langkah ini murni demi menegakkan marwah hukum acara.
“Ketika kami mempertanyakan konsistensi tanggal dokumen penyidikan dan dasar penahanan, kami sedang menjalankan fungsi pembelaan. Jangan ubah kegagalan suatu kerja sama bisnis serta merta menjadi tindak pidana,” tegas Bang April.
Senada dengan itu, Anggota Tim Dominus Law Firm yang juga Ketua Umum Peradi Dirgantara, Angelia Puspita Bangun, S.H., meminta majelis hakim melihat perkara ini secara holistik, bukan sekadar melihat ujung masalahnya saja.
“Jangan hanya melihat uangnya, lihat hubungan para pihak; jangan hanya melihat hasil akhirnya, lihat prosesnya; dan jangan hanya membaca satu bukti, lihat seluruh rangkaiannya,” cetus Angelia penuh penekanan.
Menanggapi terjangan eksepsi bertubi-tubi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendiriannya. JPU secara tegas menolak seluruh keberatan kubu AA dan menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.
Akibat adu argumen hukum yang sengit ini, Majelis Hakim PN Purwakarta akhirnya memutuskan menunda persidangan. Semua mata kini tertuju pada sidang lanjutan dengan agenda paling dinanti: Pembacaan Putusan Sela.
Penulis: Yerrydewa






