Suara Kita News. Com- MEDAN — Arus lalu lintas di sepanjang koridor Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, kian hari kian menguji kesabaran pengendara. Dari kawasan Masjid Raya Al Mashun hingga Simpang Flyover Amplas, denyut nadi jalan protokol ini seolah tersumbat. Biang keroknya kembali bermuara pada persoalan klasik yang tak kunjung tuntas: maraknya pool bus ilegal yang nekat beroperasi di luar ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 61 Tahun 2018.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (18/8/2026), aktivitas bus antarkota yang menaikkan dan menurunkan penumpang di badan jalan masih tampak bebas. Di rentang jalur Masjid Raya hingga Simpang Indogrosir saja, sedikitnya ditemukan enam pool bus aktif, meliputi:
- Bobby Paradep
- KUPJ Tour Grup
- Andalas Travel
- PT Bahtera Napu Artha Gopans Jaya
- Paradep
- Bintang Tapanuli
Situasi kian parah tatkala menyisir kawasan Indogrosir menuju Simpang Flyover Amplas. Tak tanggung-tanggung, tercatat ada sekitar 42 operator bus yang masih menjadikan kawasan tersebut sebagai pangkalan bayangan sekaligus tempat transit penumpang. Deretan nama besar seperti PMH, ALS, Rapi, Pelangi, hingga Medan Jaya tampak berdampingan dengan pool-pool kecil lainnya. Beberapa titik bahkan beroperasi dengan jarak yang sangat berdekatan, seperti pool Bintang Utara Putra dan Rajawali di sekitar Simpang Indogrosir.
Aktivitas keluar-masuk bus yang memotong arus, ditambah kendaraan yang sengaja parkir memakan bahu jalan (on-street parking), menciptakan simpul-simpul kemacetan baru. Padahal, Jalan Sisingamangaraja merupakan salah satu urat nadi utama mobilitas perkotaan dengan volume kendaraan harian yang sangat tinggi, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
Menanggapi carut-marut ini, Pengamat Transportasi Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. M. Ridwan Anas, ST, MT, angkat bicara. Menurutnya, secara makro Kota Medan memang sudah dihadapkan pada masalah kejenuhan lalu lintas. Namun, keberadaan pool bus liar di sepanjang koridor Sisingamangaraja justru memperparah kondisi secara signifikan.
”Secara makro memang Kota Medan sudah macet. Jadi kalau di jam-jam puncak Jalan Sisingamangaraja juga mengalami kemacetan, ditambah lagi masalah pool bus yang berada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja makin memperburuk kinerja jalan,” tegas Dr. Ridwan.
Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah ini menuntut kombinasi tegas antara penegakan hukum (law enforcement) dan edukasi publik. Para pemilik PO bus juga diminta untuk memiliki kesadaran kolektif agar mengarahkan armadanya menaikkan serta menurunkan penumpang langsung di terminal resmi yang telah disediakan.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Medan bersama instansi penegak hukum terkait. Penataan ulang lokasi pool, penindakan tegas terhadap kendaraan yang mangkal di badan jalan, serta disiplin berlalu lintas mutlak dilakukan demi mengurai kemacetan di koridor Sisingamangaraja.
Tanpa tindakan nyata yang konsisten, fungsi Jalan Sisingamangaraja dikhawatirkan akan terus tergerus, menjadikan aktivitas angkutan umum bukan lagi sebagai solusi transportasi publik, melainkan sumber utama penderitaan pengendara di jalan raya. (Tim)






