Suara Kita News. Com – MEDAN — Jalan Sisingamangaraja, Medan, kembali menghadapi ujian berat di sektor tata kota. Keberadaan puluhan pool (perwakilan) bus antarkota yang diduga masih nekat beroperasi di luar ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 61 Tahun 2018 kini menjadi sorotan tajam. Aktivitas bongkar muat penumpang di badan jalan dinilai sebagai biang kerok utama yang memperparah kemacetan di salah satu arteri vital Kota Metropolitan ini.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (18/08/2026), karut-marut lalu lintas ini terbentang mulai dari kawasan Masjid Raya Al Mashun hingga Simpang Flyover Amplas. Tak tanggung-tanggung, puluhan operator bus teridentifikasi masih menjadikan pinggir jalan sebagai titik naik-turun penumpang.
Pemantauan di koridor Jalan S.M. Raja terbagi menjadi dua zona krusial yang menyumbang kepadatan lalu lintas setiap harinya:
- Zona Masjid Raya hingga Simpang Indogrosir: Ditemukan setidaknya enam pool bus yang aktif beroperasi, termasuk Bobby Paradep, KUPJ Tour Grup, Andalas Travel, PT Bahtera Napu Artha Gopans Jaya, Paradep, dan Bintang Tapanuli.
- Zona Indogrosir hingga Simpang Amplas: Sektor ini menjadi titik terpadat dengan sekitar 42 operator bus yang masih melayani penumpang di tempat. Beberapa di antaranya meliputi PT ALS, PT Medan Jaya, PMH, Putra Riau, Bintang Utara Putra, Pelangi, Sampagul, hingga PO Sibualbuali.
Situasi kian runyam lantaran sejumlah pool berlokasi secara berdampingan, seperti titik Bintang Utara Putra dan Rajawali di sekitar Simpang Indogrosir. Kendaraan besar yang keluar-masuk bahu jalan secara sembarangan terbukti melumpuhkan kelancaran arus, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
Menanggapi carut-marut ini, Pengamat Transportasi Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. M. Ridwan Anas, ST, MT, angkat bicara. Menurutnya, secara makro Kota Medan memang telah menghadapi titik jenuh kemacetan, namun keberadaan pool liar di Jalan Sisingamangaraja kian memperburuk kinerja jalan secara drastis.
“Untuk itu, law enforcement (penegakan hukum) dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan. Begitu juga dengan kesadaran para pemilik bus agar menganjurkan menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal juga dibutuhkan,” tegas Dr. M. Ridwan.
Ia mengingatkan bahwa regulasi terkait kewajiban menggunakan terminal resmi sebenarnya sudah ada. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor dan perubahan perilaku pengguna jasa mutlak digalakkan demi memindahkan aktivitas naik-turun penumpang kembali ke terminal yang semestinya.
Masyarakat dan pengguna jalan kini mendesak Pemerintah Kota Medan bersama instansi berwenang untuk tidak tinggal diam. Penertiban menyeluruh, larangan tegas aktivitas pool di badan jalan, serta penataan arus keluar-masuk bus menjadi harga mati.
Jika tidak segera ditindak, Jalan Sisingamangaraja diprediksi akan terus menjadi simpul kemacetan kronis yang merugikan produktivitas warga Kota Medan secara keseluruhan
Penulis: tim






