Suara Kita News.com – Komitmen Pemkab Karawang dalam mewujudkan pendidikan gratis kembali ditegaskan. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh tenaga pendidik dan pihak sekolah agar tidak mencoba memungut biaya dari penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) maupun modul pembelajaran bagi siswa SD dan SMP negeri.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh fasilitas modul yang disiapkan pemerintah daerah benar-benar sampai ke tangan siswa tanpa biaya sepeser pun.
Tidak tanggung-tanggung, sanksi berat telah menanti bagi siapa saja yang nekat melanggar aturan ini. Aep menegaskan bahwa oknum guru maupun kepala sekolah yang kedapatan memperjualbelikan LKS akan langsung ditindak secara profesional dan transparan.
“Kalau misalkan ada oknum, baik dari guru maupun kepala sekolah (yang menjual LKS), tolong laporkan. Dinas Pendidikan sudah menyediakan wadah pelaporan, atau bisa langsung laporkan ke saya. Pasti akan saya tindak,” tegas Aep di Kantor Pemkab Karawang.
Bagi kepala sekolah yang terbukti bermain-main dengan kebijakan ini, ancaman pemberhentian dari jabatan sudah di depan mata. Pemkab Karawang menekankan bahwa kebijakan LKS gratis berlaku menyeluruh tanpa pengecualian.
Guna mengawal kebijakan ini agar berjalan tepat sasaran, masyarakat dan para orang tua murid diimbau untuk aktif melapor jika menemukan adanya indikasi pungutan liar terkait modul pembelajaran. Pemkab Karawang bersama Dinas Pendidikan telah menyediakan saluran pengaduan khusus untuk menampung setiap laporan warga secara langsung.
Penulis : Yerrydewa






