Suara Kita News.com – KARAWANG — Tak mau menunda waktu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang langsung tancap gas merespons arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya berselang sehari pasca-koordinasi intensif di BPSDM Jawa Barat, Pemkab Karawang menggelar Rapat Sosialisasi Pedoman Pelaporan dan Percepatan Pemenuhan Dokumen Monitoring Centre for Surveillance and Prevention (MCSP) berbasis Risk Based Surveillance (RBS) Tahun 2026, Rabu (05/08/2026).
Rapat yang berlangsung di Kantor Inspektorat Daerah Karawang ini dipimpin oleh H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., sebagai langkah taktis memperkuat benteng tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Bumi Pangkal Perjuangan.
Langkah cepat ini merupakan tindak lanjut langsung dari Rapat Koordinasi Bersama KPK yang digelar di BPSDM Jawa Barat pada Selasa (04/08/2026) lalu. Pertemuan tingkat tinggi tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, hingga Inspektur Daerah se-Jawa Barat.
Melalui skema MCSP berbasis Risk Based Surveillance (RBS), pencegahan korupsi kini tidak lagi sekadar pemenuhan administrasi formal, melainkan fokus pada titik-titik rawan (high-risk zones) pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.
“Pencegahan korupsi butuh kerja presisi, bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Percepatan pemenuhan dokumen MCSP berbasis RBS ini adalah komitmen nyata Pemkab Karawang untuk memastikan setiap rupiah APBD dikelola secara transparan dan berorientasi pada risiko,” ungkap H. Asep Aang Rahmatullah di sela-sela
Sosialisasi ini menggarisbawahi beberapa poin krusial yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah di Karawang:
Pemetaan Risiko Terukur: Mengidentifikasi dan memitigasi celah pengawasan pada sektor-sektor krusial.
Percepatan Dokumen: Memastikan ketercukupan dan validitas bukti dukung pelaporan MCSP tepat waktu.
Sinergi Antar-OPD: Membangun kordinasi Lintas Sektor agar pelaporan tidak menumpuk di akhir periode.
Dengan pengawasan berbasis risiko yang makin ketat dan terstruktur, Pemkab Karawang optimistis dapat mempertahankan predikat tata kelola pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi sepanjang tahun 2026.
Penulis : yerrydewa






