Suara Kita News. Com – DELI SERDANG — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria berinisial MEL (33)—warga Gang Family II, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang berdomisili di Pagar Merbau—dan REB (20), warga Dusun I, Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, diringkus petugas pada Senin (3/8/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Dusun IV, Desa Pagar Merbau I, dan sekitarnya. Pelaku dilaporkan kerap menjadikan wilayah tersebut sebagai lokasi peredaran dan pasokan sabu.
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi sasaran. Sekira pukul 21.00 WIB, petugas tiba di tempat kejadian dan mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang sangat akurat sedang duduk di teras sebuah rumah.
Petugas segera melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap tersangka MEL. Dari kantong saku celana sebelah kanannya, aparat menyita:
- 1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 24,76 gram yang dibungkus dalam 1 lembar tisu.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas juga mengamankan rekan pelaku berinisial REB di lokasi yang sama. Dari tangan REB, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa:
- 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,97 gram
- 1 unit timbangan elektrik
- 1 plastik klip kosong ukuran sedang
- 1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipa plastik
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Pagar Merbau. Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para bandar maupun pengedar narkoba.
”Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kompol Ferry. (Tim)






