Suara Kita News. Com –DELI SERDANG — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menorehkan hasil dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial BS (36), warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, diringkus tanpa perlawanan di Jalan Rumbiah, Desa Tanjung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (31/7/2026) sore.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB tersebut bermula dari informasi akurat yang ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 9,36 gram.
Selain serbuk haram tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang pendukung yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas ilegal tersangka, yakni:
- Satu unit telepon genggam
- Satu unit sepeda motor
Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Komando Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Di sana, penyidik langsung melaksanakan serangkaian prosedur awal, mulai dari pemeriksaan fisik barang bukti, penimbangan resmi, hingga pengambilan keterangan awal.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan komitmen lembaganya untuk menutup ruang gerak bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
”Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan setiap kasus yang berhasil diungkap akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” tegas Kompol Ferry.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Partisipasi warga dalam memberikan informasi sekecil apa pun dinilai sangat krusial demi menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman barang haram tersebut.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini melalui kelengkapan administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta pengembangan intensif guna membongkar jaringan sindikat di atasnya. (Tim)






