Tolak Banding Kompol DK, Masyarakat Sumut Desak Kapolri Buktikan Integritas Polri Presisi

Suara Kita News. Com – MEDAN – Gelombang tuntutan publik di Sumatera Utara terhadap Mabes Polri kian menguat. Masyarakat secara kolektif mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menolak dengan tegas upaya banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan (DK) terhadap putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

​Sanksi PTDH tersebut sebelumnya dijatuhkan secara sah melalui sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri pada 6 Mei 2026 di Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Putusan tersebut didasarkan pada bukti ilmiah laboratorium forensik tertanggal 30 April 2026 yang menyatakan Kompol DK positif mengonsumsi metamfetamina, MDMA, dan etomidat.

​Langkah Kompol DK yang mengajukan banding hanya berselang sehari pasca putusan dinilai publik bukan sebagai upaya mencari keadilan, melainkan sekadar trik untuk lolos dari sanksi atas pelanggaran berlapis yang dilakukannya.

​Pengamat Sosial Kemasyarakatan Sumatera Utara, Tengku Asri, mengecam keras upaya tersebut. Menurutnya, tindakan Kompol DK yang melibatkan penyalahgunaan narkotika hingga perilaku asusila di ruang publik merupakan penghinaan terhadap marwah kepolisian.

​”Banding ini adalah bentuk arogansi. Publik Medan tidak buta. Kita disuguhkan bukti nyata perbuatan asusila dan hasil labfor narkotika, lalu dia masih punya nyali meminta belas kasihan institusi? Ini bukan sekadar mencoreng wajah Polda Sumut, tapi penghinaan terhadap rasa keadilan,” ujar Tengku Asri, Jumat (17/7/2026).

​Ia menegaskan, menolak banding Kompol DK adalah harga mati bagi Polri untuk membuktikan bahwa jargon “Polri Presisi” bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang ditegakkan tanpa kompromi.

​Cacat Hukum Jika Banding Dikabulkan

​Dari sisi hukum, praktisi hukum Rifqi Maulana, S.H., menegaskan bahwa secara materiil maupun formil, tidak ada alasan bagi Mabes Polri untuk menganulir putusan PTDH tersebut. Ia menilai pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut masuk kategori luar biasa (extraordinary) di lingkup internal kepolisian.

​”Jika banding ini dikabulkan atau sanksinya dikurangi, Mabes Polri secara tidak langsung menciptakan preseden buruk dan memberikan suaka bagi perwira bermasalah. Kapolri harus menutup pintu kompromi,” tegas Rifqi.

​Tuntutan Tegas Masyarakat Sumut

​Menyikapi polemik ini, masyarakat Sumatera Utara menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kapolri:

  1. ​Menolak secara mutlak permohonan banding Kompol Dedi Kurniawan tanpa celah kompromi.
  2. ​Mempertahankan putusan PTDH sebagai hukuman yang setimpal dan berkeadilan.
  3. ​Menegaskan integritas institusi dengan segera melaksanakan upacara pemecatan resmi secara terbuka sebagai efek jera.
  4. ​Menuntaskan proses hukum pidana umum terkait kepemilikan narkotika di peradilan umum guna memastikan prinsip equality before the law (kesamaan di mata hukum) tetap terjaga.

​Keputusan di tingkat banding ini dipandang sebagai ujian krusial bagi kepemimpinan Kapolri. Rakyat menunggu pembuktian: apakah hukum akan tetap tegak lurus, atau justru membungkuk di hadapan pangkat dan korps. (Tim)

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri