Suara Kita News. Com – MEDAN – Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara (Yapensa), Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum., resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Jumat (10/7/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Nomor: LP/B/1107/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Juli 2026. Dalam laporannya, Yulkarnaini menuding dua mantan pengurus yayasan berinisial NR dan IK telah melakukan praktik penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat.
Kasus ini mencuat saat pelapor menerima tiga berkas laporan kompilasi praktisi keuangan yayasan periode 30 Juni 2024 hingga 31 Desember 2025 dari Kantor Jasa Akuntan Publik (KJAP) Muhammad Fahmi. Dalam dokumen tersebut, tercatat yayasan mengalami defisit keuangan mencapai lebih dari Rp3,4 miliar.
NR dan IK, yang telah diberhentikan dari posisinya masing-masing pada Maret dan April 2026, sempat mengklaim telah menanggulangi defisit tersebut menggunakan dana pribadi dan menuntut pihak yayasan untuk melakukan penggantian.
Namun, pihak yayasan mencium kejanggalan. Setelah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Kuncara Budi Santosa & Rekan untuk melakukan audit independen, hasilnya menunjukkan opini Disclaimer. Artinya, auditor menolak memberikan pendapat karena tidak menemukan bukti-bukti pendukung yang cukup atas laporan keuangan yang disajikan para terlapor
Melalui penasihat hukumnya, Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H., didampingi Debrery Irfansyah Sembiring, S.H., M.H., pihak pelapor mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti kasus ini.
”Kami berharap Kapoldasu melalui Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan. Kami meminta agar kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan minimal dua alat bukti, hingga kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Dr. Khomaini saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dr. Khomaini juga menyoroti latar belakang salah satu terlapor, NR, yang merupakan istri dari Ketua Pengawas Yapensa dan tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemko Medan. Ia menegaskan bahwa pihaknya menaruh kepercayaan penuh kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan semangat Polri Presisi.
Tindakan yang dilaporkan merujuk pada Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Kategori V, serta Pasal 391 mengenai Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun atau denda Kategori VI.
”Kami memohon kepada Poldasu agar segera memanggil dan memeriksa kedua terlapor untuk mempertanggungjawabkan dugaan kerugian yang telah dialami yayasan,” pungkas Yulkarnaini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. (Tim)






