Diduga Gelapkan Dana Yayasan Rp3,4 Miliar, Mantan Pengurus Yapensa Sumut Dilaporkan ke Polda

Suara Kita News. Com – MEDAN – Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara (Yapensa), Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum., resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Jumat (10/7/2026).

​Laporan tersebut tercatat dalam Nomor: LP/B/1107/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Juli 2026. Dalam laporannya, Yulkarnaini menuding dua mantan pengurus yayasan berinisial NR dan IK telah melakukan praktik penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat.

​Kasus ini mencuat saat pelapor menerima tiga berkas laporan kompilasi praktisi keuangan yayasan periode 30 Juni 2024 hingga 31 Desember 2025 dari Kantor Jasa Akuntan Publik (KJAP) Muhammad Fahmi. Dalam dokumen tersebut, tercatat yayasan mengalami defisit keuangan mencapai lebih dari Rp3,4 miliar.

​NR dan IK, yang telah diberhentikan dari posisinya masing-masing pada Maret dan April 2026, sempat mengklaim telah menanggulangi defisit tersebut menggunakan dana pribadi dan menuntut pihak yayasan untuk melakukan penggantian.

​Namun, pihak yayasan mencium kejanggalan. Setelah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Kuncara Budi Santosa & Rekan untuk melakukan audit independen, hasilnya menunjukkan opini Disclaimer. Artinya, auditor menolak memberikan pendapat karena tidak menemukan bukti-bukti pendukung yang cukup atas laporan keuangan yang disajikan para terlapor

​Melalui penasihat hukumnya, Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H., didampingi Debrery Irfansyah Sembiring, S.H., M.H., pihak pelapor mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti kasus ini.

​”Kami berharap Kapoldasu melalui Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan. Kami meminta agar kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan minimal dua alat bukti, hingga kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Dr. Khomaini saat memberikan keterangan kepada awak media.

​Dr. Khomaini juga menyoroti latar belakang salah satu terlapor, NR, yang merupakan istri dari Ketua Pengawas Yapensa dan tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemko Medan. Ia menegaskan bahwa pihaknya menaruh kepercayaan penuh kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan semangat Polri Presisi.

​Tindakan yang dilaporkan merujuk pada Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Kategori V, serta Pasal 391 mengenai Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun atau denda Kategori VI.

​”Kami memohon kepada Poldasu agar segera memanggil dan memeriksa kedua terlapor untuk mempertanggungjawabkan dugaan kerugian yang telah dialami yayasan,” pungkas Yulkarnaini.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. (Tim)

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri